Select Page

Yuk Berkenalan Dengan Wakaf Asuransi Syariah

MUI telah mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan wakaf asuransi syariah. Langkah ini turut mengembangkan perwakafan di Indonesia serta memperluas cakupan wakaf uang. 

Akhir-akhir ini wakaf telah berkembang sedemikian rupa dalam rangka untuk menyejahterakan masyarakat khususnya umat islam. Melalui Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (UU No.41/2004) harta benda wakaf terus dikelola dan dikembangkan agar dapat produktif. 

Program yang saat ini tengah digaungkan oleh Pemerintah yaitu program wakaf uang. Uang adalah harta yang dimiliki oleh semua orang maka dari itu wakaf uang adalah wakaf yang dapat dilakukan oleh semua orang dengan lebih mudah. 

Saat ini telah dikembangkan wakaf asuransi syariah sebagai bentuk inovasi dari wakaf uang, mengingat bahwa selama ini produk asuransi syariah hanya seputar penanggungan dan pengelolaan dana tabarru untuk peserta asuransi. 

Wakaf asuransi syariah ini didasari pada Fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No.106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi Pada Asuransi Jiwa Syariah. 

Premi yang dibayarkan oleh nasabah asuransi syariah nantinya diterima oleh perusahaan asuransi syariah selaku pengelola aset atau dana. Premi tersebut nantinya akan dialokasikan ke dalam dua rekening terpisah yaitu rekening khusus (tabaru) dan rekening tabungan peserta. 

Konsep wakaf asuransi syariah ini berbentuk polis asuransi syariah yang dimana terdapat manfaat asuransi dan nilai investasi yang dapat diwakafkan oleh pemegang polis (wakif) atas persetujuan ahli waris yang menjadi penerima manfaatnya. 

Wakaf manfaat asuransi syariah memberikan kesempatan bagi pemegang polis untuk dapat berwakaf dalam angka yang besar tanpa harus menunggu terkumpulnya uang dalam jumlah banyak. Terlebih lagi, jika wakif berniat untuk mewakafkan hartanya dalam jumlah banyak namun wakif telah lebih dulu meninggal dunia. 

Berdasarkan fatwa tersebut, terdapat tiga jenis wakaf yang dapat diterapkan dalam asuransi syariah dan berikut adalah ketentuannya yaitu:

  1. Wakaf Manfaat Asuransi

Berdasarkan Fatwa No.106/DSN-MUI/X/2016, manfaat asuransi adalah sejumlah dana yang bersumber dari dana tabarru yang diserahkan kepada pihak yang mengalami musibah atau pihak yang ditunjuk untuk menerimanya. Dengan kata lain, manfaat asuransi adalah sejumlah biaya yang ditanggung oleh Perusahaan Asuransi sebagai penanggung atas premi yang secara rutin dibayar oleh pemegang polis dan dapat diklaim oleh pemegang polis apabila penerima manfaat (tertanggung) mengalami risiko-risiko seperti musibah, kehilangan keuntungan dan lain-lainnya. Adapun dana tabarru adalah kumpulan dari premi tersebut.

Berikut adalah ketentuan yang telah diatur dalam Fatwa No.106/DSN-MUI/X/2016:

  1. Pihak yang ditunjuk untuk menerima manfaat asuransi menyatakan janji yang mengikat (wa’d mulzim) untuk mewakafkan manfaat asuransi. Fomulir perjanjian atau wa’d memuat informasi mengenai jumlah presentasi harta wakaf yang diwakafkan serta siapa yang akan menjadi ahli waris, lembaga wakaf (nazhir). Sehingga wa’d tersebut mengikat 4 pihak yaitu pemegang polis sebagai wakif, ahli waris, lembaga pengelola wakaf sebagai nazhir serta perusahaan asuransi syariah;
  2. Manfaat asuransi maksimal diwakafkan sejumlah 45% dari total keseluruhan manfaat asuransi. Misalnya, manfaat asuransi senilai Rp 100 juta maka jumlah maksimal yang dapat diwakafkan adalah 45%nya yaitu Rp 55 juta;
  3. Semua calon penerima manfaat asuransi yang ditunjuk atau penggantinya menyatakan persetujuan dan kesepakatannya;
  4. Ikrar wakaf dilaksanakan setelah manfaat asuransi secara prinsip sudah menjadi hak pihak yang ditunjuk atau penggantinya. Proses penyerahan dana wakaf kepada penerima wakaf atau lembaga pengelola wakaf (nazhir) harus disertai dengan adanya sebuah ikrar. Setelah pemegang polis meninggal dunia, pengajuan klaim baru bisa dilakukan dan selanjutnya penyerahan dana wakaf dapat dilakukan.
  1. Wakaf Manfaat Investasi

Manfaat investasi adalah sejumlah dana yang diserahkan kepada peserta program asuransi yang berasal dari kontribusi investasi peserta dan hasil investasinya. Berikut adalah ketentuan yang diatur dalam Fatwa No.106/DSN-MUI/X/2016:

  1. Manfaat investasi boleh diwakafkan oleh peserta asuransi. Bentuk investasi tersebut dapat dialokasikan dan dikembangkan dalam bentuk saham syariah, obligasi syariah, reksadana syariah, deposito syariah dan instrumen keuangan syariah lainnya. Manfaat investasi ini selain dapat diwakafkan juga bisa membantu pemegang polis untuk membayar premi.
  2. Kadar jumlah manfaat investasi yang boleh diwakafkan paling banyak sepertiga (⅓) dari total kekayaan dan/atau tirkah, kecuali disepakati lain oleh semua ahli waris.  Selebihnya nilai investasi dapat diwariskan kepada ahli waris yang telah ditunjuk langsung oleh pemegang polis semasa hidupnya.
  3. Wakaf Ujrah 

Dalam asuransi syariah sering kita temukan kata “ujrah”. Perusahaan asuransi syariah bertugas mengelola dana peserta, untuk itu atas jasanya dalam pengelolaan dana peserta perusahaan asuransi berhak mendapatkan ujrah atau upah. Berikut adalah ketentuan wakaf ujrah:

  1. Ujrah tahun pertama paling banyak 45% dari kontribusi reguler;
  2. Akumulasi ujrah tahun berikutnya paling banyak 50% dari kontribusi reguler.

Dengan dikeluarkannya Fatwa MUI, masyarakat lebih diyakinkan bahwa wakaf asuransi syariah diperbolehkan karena sudah dipastikan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah selama pelaksanaannya juga sesuai dengan ketentuan yang tercantum dari Fatwa tersebut. Selain itu, fatwa ini telah menggali potensi dan membuat cakupan wakaf uang lebih luas. 

NR

Artikel Lainnya

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *