BWI adalah pihak yang berwenang untuk memberhentikan Nazhir. Dalam memberhentikan Nazhir, BWI mengacu kepada faktor-faktor berikut.
Badan Wakaf Indonesia (BWI) merupakan badan yang lahir dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (UU Wakaf). Secara umum, BWI bertugas untuk membina nazhir agar aset wakaf di Indonesia dapat dikelola dengan baik sesuai dengan peruntukannya dan dapat lebih berproduktif agar memberikan manfaat kepada masyarakat.
Untuk mengembangkan aset wakaf, berdasarkan UU Wakaf, BWI memiliki tugas dan wewenang berupa:
- melakukan pembinaan terhadap Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf;
- melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional;
- memberikan persetujuan dan/atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf;
- memberhentikan dan mengganti Nazhir;
- memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.
Dengan berdirinya BWI, masih saja ditemukan beberapa kasus penelantaran harta benda wakaf. Hal ini bisa jadi dikarenakan nazhir yang tidak memiliki kemampuan untuk mengembangkan dan mengelola aset wakaf ataupun nazhir lalai dan tidak amanah untuk menjalankan tanggung jawabnya.
Pasal 45 UU Wakaf telah mengatur bahwa nazhir dapat diberhentikan atas faktor-faktor sebagai berikut:
- meninggal dunia bagi Nazhir perseorangan;
- bubar atau dibubarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk Nazhir organisasi atau Nazhir badan hukum;
- atas permintaan sendiri;
- tidak melaksanakan tugasnya sebagai Nazhir dan/atau melanggar ketentuan larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Seseorang tidak dapat dengan sembarangan memberhentikan Nazhir, pihak yang berwenang untuk memberhentikan Nazhir hanya dapat dilakukan oleh BWI. Hal ini sesuai dengan tugas dan wewenang yang diberikan oleh UU Wakaf kepada BWI.
Pergantian dan pemberhentian nazhir bukan menjadi tugas maupun kewenangan Kantor Urusan Agama (KUA). Dalam konteks pemberhentian Nazhir ini, KUA hanya menerbitkan surat pengantar permohonan pergantian nazhir yang ditujukan kepada BWI. Dalam surat pengantar, harus menyebutkan alasan pergantian dan pemberhentian nazhir sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah surat keputusan dari BWI tentang penggantian dan pemberhentian nazhir terbit, selanjutnya nazhir harus mengurus surat pengesahan nazhir (SPN) yang baru di KUA setempat. Kemudian dicatat kembali oleh KUA sebagai nazhir baru yang sah mengelola wakaf tersebut.
Sehingga selanjutnya dapat diajukan sertifikat wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), karena salah satu syarat pergantian nazhir dalam sertifikat wakaf di BPN adalah surat keputusan pergantian nazhir dari BWI.
NR




0 Comments