Select Page

Siapakah Pemilik Harta Benda Wakaf?

Siapakah Pemilik Harta Benda Wakaf?

Dengan berwakaf, artinya wakif sebagai pemilik yang sah atas harta benda tersebut telah melepaskan kepemilikannya untuk kemudian dikelola oleh nazhir. Namun hal itu tidak mengakibatkan nazhir menjadi pemilik dari harta benda wakaf. Lantas siapa pemilik harta benda wakaf?

Wakaf adalah salah satu cara yang digunakan oleh umat Islam untuk menyalurkan rezeki yang diberikan oleh Allah SWT agar dapat dirasakan oleh yang lainnya.

Wakaf merupakan salah satu ajaran Islam dan keberadaannya telah mengakar menjadi tradisi umat Islam di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Di Indonesia sendiri wakaf telah ada sejak zaman Pemerintahan Hindia Belanda yang pada waktu itu telah dibuatkan pengaturannya. 

Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, Indonesia telah mengatur wakaf sedemikian rupa hingga lahirlah Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (UU No. 41/2004). 

Berdasarkan UU No.41/2004,  wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. 

Sedangkan nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

Ketika wakif sudah membacakan ikrar wakaf maka wakif sudah melepaskan kepemilikan atas harta benda tersebut dan kepemilikannya tidak dapat diambil kembali oleh wakif karena ikrar wakaf tidak dapat dibatalkan.

Dalam kedua definisi tersebut tidak ada yang menyebutkan bahwa adanya perpindahan hak milik antara wakif ke nazhir. Walaupun nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dan bertanggung jawab untuk mengelolanya, nazhir tidak diberikan hak milik atas harta benda wakaf tersebut. 

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 3 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41/2004 yang berbunyi, “Terdaftarnya harta benda wakaf atas nama Nazhir tidak membuktikan kepemilikan Nazhir atas harta benda wakaf,” 

Tidak ada ketentuan yang tegas secara tertulis yang mengatur kepemlikan harta benda yang telah diwakafkan. Lantas siapa pemilik harta benda wakaf?

Terdapat beberapa mahzab fikih terkait dengan kepemilikan harta benda wakaf. Salah satunya adalah mahzab syafi’i dan Hanafi yang berpendapat bahwa harta benda wakaf adalah milik Allah SWT atau milik umum (bersama). 

Pendapat tersebut didasarkan pada dalil dalam hadis wakaf Umar ra yang berbunyi “tashaddaq bi ashlihi la yuba’u wa la yuhabu wa la yuratsu”, mewakafkan pokok harta mengharuskan keluarnya harta dari kepemilikan wakif, tidak mungkin memasukkannya dalam kepemilikan seseorang karena ia hanya berhak atas hasilnya. Sementara itu, keluarnya harta karena wakaf hanya mengharap ridha Allah maka harta benda wakaf menjadi milik Allah SWT.

Dalam hadis tersebut juga menjelaskan bahwa kepemilikan bukanlah milik mauquf alaih  (penerima manfaat) karena penerima manfaat hanya berhak atas manfaat yang dihasilkan atas pengelolaan harta benda wakaf.

Kepemilikan harta benda wakaf juga bukan dimiliki oleh negara. Negara dalam hal ini hanya melindungi harta benda wakaf agar tujuan dari wakif bisa tersalurkan dan sampai kepada mauquf alaih sehingga dapat mensejahterakan masyarakat.

Artikel Lainnya

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *