BAGAIMANA SYARAT DAN PROSEDUR WAKAF DI INDONESIA?
Wakaf menjadi salah satu impian yang dimiliki oleh masyarat muslim di dunia dan tak ketinggalan, di Indonesia pula. Wakaf di Indonesia saat ini masih dianggap sebatas untuk manfaat sosial ibadah. Dan masyarakat masih memiliki mindset bahwa untuk wakaf tidak perlu disegerakan yang berarti sudah tua saja baru ditunaikan.
Selain itu, persepsi terbesar yang ada adalah bahwa manfaat wakaf hanya untuk mauakul alaih kalangan dhuafa. Padahal, seperti yang sudah dibahas dalam tulisan-tulisan sebelumnya, manfaat wakaf dapat ditujukan untuk pembangunan Negara.
Apabila tertarik melakukan wakaf, maka sebelumnya harus memenuhi rukun atau syarat wakaf. Dilansir dari laman resmi Badan Wakaf Indonesia (BWI) dijelaskan bahwa ada enam syarat wakaf yang wajib dipenuhi agar wakaf dapat dilaksanakan. Menurut UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (UU Wakaf), 6 (enam) rukun tersebut adalah sebagai berikut:
- Wakif atau orang yang mewakafkan harta. Harus mampu secara hukum, pemilik harta secara penuh, berakal, dan cukup umur.
- Nazhir atau orang yang akan bertanggung jawab mengelola harta wakaf tersebut.
- Harta Benda Wakaf atau harta yang diwakafkan. Barang beharga, diketahui kadar atau jumlahnya, sah kepemilikannya, dan harta tidak melekat dengan yang lain atau berdiri sendiri.
- Ikrar wakaf untuk kehendak mewakafkan sebagian harta bendanya demi kepentingan orang banyak. Ikrar harus diucapkan dengan ekekalan wakaf yang dilakukan, ucapan direalisasikan segera, bersifat pasti, dan tidak diikuti dengan syarat yang membatalkan.
- Peruntukan harta benda wakaf atas harta yang tersedia.
- Jangka waktu wakaf.
Untuk prosedur wakaf benda tidak bergerak, pertama-tama harus sesuai dengan syarat benda tidak bergerak yang dapat diwakafkan yaitu:
- Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar
- Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah
- Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah
- Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dikutip dari pasal 16 ayat (2) UU Wakaf:
- Perorangan atau badan hukum yang mewakafkan tanah hak miliknya (sebagai calon wakif) diharuskan datang sendiri di hadapan PPAIW untuk melaksanakan Ikrar Wakaf.
- Calon wakif sebelum mengikrarkan wakaf, terlebih dahulu menyerahkan kepada PPAIW, surat-surat sebagai berikut :
- Sertifikat hak milik atau tanda bukti kepemilikan tanah;
- Surat Keterangan Kepala Desa diperkuat oleh Camat setempat mengenai kebenaran pemilikan tanah dan tidak dalam sengketa;
- Surat Keterangan pendaftaran tanah;
- Ijin Bupati/Walikotamadya c.q. Sub Direktorat Agraria setempat, hal ini terutama dalam rangka tata kota atau master plan city.
- PPAIW meneliiti surat-surat dan syarat-syarat, apakah sudah memenuhi untuk pelepasan hak atas tanah (untuk diwakafkan), meneliti saksi-saksi dan mengesahkan susunan nazhir.
- Dihadapan PPAIW dan dua orang saksi, wakif mengikrarkan atau mengucapkan kehendak wakaf itu kepada nazhir yang telah disahkan.
Ikrar wakaf tersebut diucapkan dengan jelas, tegas dan dituangkan dalam bentuk tertulis (ikrar wakaf bentuk W.1). Sedangkan bagi yang tidak bisa mengucapkan (misalnya bisu) maka dapat menyatakan kehendaknya dengan suatu isyarat dan kemudian mengisi blanko dengan bentuk W.1.
Apabila wakif itu sendiri tidak dapat menghadap Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), maka wakif dapat membuat ikrar secara tertulis dengan persetujuan dari Kandepag yang mewilayahi tanah wakaf dan kemudian surat atau naskah tersebut dibacakan dihadapan nazhir setelah mendapat persetujuan dari Kandepag dan semua yang hadir dalam upacara ikrar wakaf tersebut ikut menandatangani Ikrar Wakaf (bentuk W.1).
- PPAIW segera membuat Akta Ikrar Wakaf (bentuk W.2) rangkap 4 (empat) dengan dibubuhi materi menurut ketentuan yang berlaku dan selanjutnya, selambat-lambatnya satu bulan dibuat ikrar wakaf, tiap-tiap lembar harus telah dikirim dengan pengaturan pendistribusiannya sebagai berikut:
Akta Ikrar Wakaf
- Lembar pertama disimpan PPAIW
- Lembar kedua sebagai lampiran surat permohonan pendaftaran tanah wakaf ke kantor Subdit Agraria setempat (W.7)
- Lembar ketiga untuk Pengadilan Agama setempat
Salinan Akta Ikrar Wakaf
- Lembar pertama untuk wakif
- lembar kedua untuk nazhir
- lembar ketiga untuk Kandep. Agama Kabupatan/Kotamadya
- lembar keempat untuk Kepala Desa setempat.
Disamping telah membuat Akta, PPAIW mencatat dalam Daftar Akta Ikrar Wakaf (bentuk W.4) dan menyimpannya bersama aktanya dengan baik.
Sedangkan untuk prosedur wakaf uang, dilansir dari laman resmi BWI, yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
- Wakif datang ke LKS-PWU
- Mengisi akta Ikrar Wakaf (AIW) dan melampirkan fotokopi kartu identitas diri yang berlaku
- Wakif menyetor nominal wakaf dan secara otomatis dana masuk ke rekening BWI
- Wakif Mengucapkan Shighah wakaf dan menandatangani AIW bersama dengan:
- 2 orang saksi
- 1 pejabat bank sebagai Pejabat Pembuat AIW (PPAIW)
- LKS-PWU mencetak Sertifikat Wakaf Uang (SWU)
- LKS-PWU memberikan AIW dan SWU ke Wakif.
Untuk prosedur wakaf saham, investor yang mau mewakafkan sahamnya (wakif) harus terlebih dahulu melakukan ikrar wakaf dengan Anggota Bursa (AB) atau perusahaan efek yang ditunjuk. Tujuannya bisa dua, mewakafkan seutuhnya saham yang dimiliki atau hanya mewakafkan keuntungan dari saham tersebut.
Setelah itu AB harus menunjuk pengelola wakaf (nazhir) yang sudah dianggap sah oleh undang-undang seperti Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Dompet Dhuafa. Setelah itu nazhir boleh kembali menujuk pengelola sahamnya itu bisa perusahaan manajer investasi ataupun kembali ke sekuritas.
Dalam pelaksanaannya, saham yang sudah diterima nazhir untuk dikelola sudah dipasrahkan untuk dikelola. Nazhir berhak melakukan menjualnya dan mengganti dengan saham lainnya.
Mekanisme dari wakaf saham ini yaitu investor melakukan transaksi wakaf saham dengan perusahaan sekuritas. Perusahaan sekuritas kemudian mentransfer saham ke rekening efek nazir untuk dikelola. Perlu diingat bahwa saham yang boleh diwakafkan untuk wakaf saham ini adalah saham syariah.
Saham syariah yang akan diwakafkan tadi disetor atau diserahkan ke lembaga pengelola investasi. Selanjutnya, keuntungan yang berasal dari pengelolaan saham syariah oleh pengelola investasi akan disetor ke lembaga pengelola wakaf.
Pemanfaatan wakaf saham yang akan digunakan adalah hasil dividen atau pembagian laba dari pemegang saham. Beberapa Lembaga sosial memutuskan untuk mengelola secara mandiri atas saham yang diterima sesuai rekomendasi dari perusahaan sekuritas. Jika nantinya jumlah saham sudah banyak dan perlu pengelolaan secara profesional, maka dapat menggunakan jasa manajer investasi.
Bimo Prasetio/ Meka Azzahra Larasati
Ingin berkonsultasi seputar permasalahan hukum terkait wakaf, silakan menghubungi tanya@bplawyers.co.id




0 Comments