Select Page

Problematika Wakaf Saham di Indonesia

Saat ini instrumen filantropi Islam berupa wakaf produktif terus berkembang di Indonesia. Beragam model wakaf produktif terus ditawarkan ke masyarakat. Dan sekarang ini telah muncul model wakaf produktif baru yang sangat potensial, yaitu wakaf saham.

Menurut Al-hakim, 2018, jenis wakaf itu banyak sekali salah satunya adalah wakaf saham dengan segala kelebihan dan kekurangannya masih perlu memerlukan perbaikan karena masih banya permasalahan yang ada di dalamnya mengenai proses dan sistemnya serta manfaatnya antara realita dan teorinya.

Sebenarnya wakaf saham dan wakaf uang hampir sama karena objeknya sama-sama yaitu uang, hanya sumber pada wakaf saham berasal dari pengelolaan saham dimana pengelolaanya terbagi dalam wakaf saham yang dikelola oleh lembaga tertentu dan wakaf saham yang diberikan secara perorangan.

Ada beberapa regulasi yang menegaskan bahwa saham syariah itu halal, yaitu mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler bursa efek Indonesia, DSN MUI membuat 14 fatwa mengenai pasar modal syariah dan jenis investasinya sebagai berikut:

  1. Fatwa No. 20/DSN-MUI/IX/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah.
  2. Fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah.
  3. Fatwa No. 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah.
  4. Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
  5. Fatwa No. 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah.
  6. Fatwa No. 59/DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi.
  7. Fatwa No. 65/DSN-MUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah.
  8. Fatwa No. 66/DSN-MUI/III/2008 tentang Waran Syariah
  9. Js Fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
  10. Fatwa No. 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan SBSN.
  11. Fatwa No. 71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Sale and Lease Back.
  12. Fatwa No. 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN Ijarah Sale and Lease Back.
  13. Fatwa No. 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset To Be Leased.
  14. Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek

Saham merupakan jenis benda bergerak yang dapat diwakafkan menurut UU Wakaf. Mayoritas ulama telah memperbolehkan berwakaf melalui uang dan saham, dengan berdasar pada prinsip muamalah yaitu semua hal diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarang. Hadits yang menjadi dasar hukum wakaf hanya menjelaskan tentang inti kegiatan wakaf, sedangkan detail pelaksanaannya merupakan hasil ijtihad dari para ulama.

Secara umum model pengelolaan wakaf uang dan wakaf saham sama yaitu mengumpulkan dana untuk kemudian dikonversikan ke dalam bentuk aset tetap atau diinvestasikan ke dalam instrumen keuangan. Hanya saja dalam pembahasan wakaf saham, sumber dana wakaf secara spesifik berasal dari saham dan pengelolaannya.

Wakaf Saham dan Surat Berharga dapat masyarakat serahkan kepada Tabung Wakaf Indonesia sebagai niat baik masyarakat memperoleh amal jariyah. Surat-surat berharga yang dapat kita wakafkan menurut Dompet Dhuafa antara lain:

  • Saham Perusahaan Syariah Terbuka (Terdaftar di Bursa Efek)
  • Goodwill Saham Perusahaan Syariah Tertutup
  • Sukuk (Obligasi) Syariah
  • Sukuk (Obligasi) Retail Syariah
  • Deposito Syariah
  • Reksadana Syariah
  • Wasiat Wakaf dalam Polis Asuransi

Wakaf saham baru dicanangkan pada tahun 2019, diharapkan semua perusahaan sekuritas anggota bursa kedepannya bisa melaksanakan dan memfasilitasi kegiatan wakaf saham. Ada beberapa perusahaan sekuritas yang telah memfasilitasi wakaf saham yang berkerjasama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Dompet Dhuafa (DD). Berikut adalah anggota bursa sharia online trading system (AB-SOTS) yang telah memfasilitasi wakaf saham yaitu (selain memfasilitasi wakaf saham ada pula yang memfasilitsai zakat saham juga):

  1. PT MNC Sekuritas
  2. PT Indopremier Sekuritas
  3. Philip Sekuritas
  4. PT Henan Sekuritas
  5. BNI Sekuritas

Permasalahan dalam wakaf saham ini yang pertama adalah dari segi masyarakatnya. Secara sosiologis, persepsi masyarakat Indonesia terkait wakaf masih didominasi oleh pentingnya jenis harta tidak bergerak (misalkan tanah) dibandingkan harta bergerak.

Tidak mengherankan jika peruntukan aset wakaf mayoritas masih dalam bentuk tanah yang masih berorientasi sosial, seperti untuk pemakaman, masjid, mushola, madharasah dan pemanfaatan lainnya dengan tingkat multiplier effect yang rendah.

Hal ini dilandasi sebuah pemahaman masyarakat yang masih menganggap harta benda tidak bergerak (contohnya tanah maupun bangunan) lebih berharga dibandingkan benda bergerak (contohnya saham). Sehingga dapat disimpulkan bahwa masyarakat Indonesia masih belum terlalu siap menerima jenis aset wakaf produktif non-tanah dan bangunan. Hal ini diperkuat oleh rendahnya tingkat literasi wakaf yang bersumber dari konsep fiqih muamalah.

Yang kedua, dari segi posisi wakaf saham dalam ekosistem keuangan syariah. Seperti yang dilansir dari Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020, posisi wakaf masih kalah misalnya dengan posisi zakat yang lebih diminati masyarakat, sehingga intervensi regulasi lebih memfokuskan pengembangan zakat dibandingkan wakaf. Selain itu, Penelitian yang dilakukan oleh Elasrag di tahun 2017, membuktikan bahwa upaya untuk membangun perwakafan seringkali terkendala oleh lingkungan yang kurang mendukung (seperti lingkungan regulasi dan stakeholders swasta) akibat lemahnya posisi wakaf dalam ekosistem keuangan syariah. Berdasarkan pendekatan tersebut, maka posisi wakaf saham dalam konstelasi ekosistem keuangan syariah menjadi analisa yang penting diutarakan sebagai input dalam mengkonstruksi pengembangan wakaf saham di Indonesia.

Aturan kebijakan yang terkait dengan pengembangan wakaf saham sebenarnya sudah dikeluarkan, yang bisa dikaitkan dengan regulasi wakaf uang mengingat keduanya mempunyai basis aset yang sama. Komitmen kebijakan tersebut yakni dengan empat penerbitan peraturan dan fatwa, yaitu diantaranya:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;
  2. Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang;
  3. Fatwa MUI Nomor 80 Tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek
  4. Sb Fatwa MUI tanggal 11 Mei 2002 tentang Wakaf Uang.

Namun penerbitan peraturan dan legalitas saja tidaklah cukup. Masih dibutuhkan komitmen mengenai pengimplementasian wakaf saham, yang setidaknya terdiri atas dua aspek penting, yaitu rumusan mekanisme pelaksanaan yang memuat model pengelolaan wakaf saham; dan minimalisasi hambatan, yang memuat tantangan-tantangan dalam pengimplementasian wakaf saham.

Jika wakaf saham dikelola secara profesional, maka dapat menciptakan efek pengganda yang tinggi, baik bagi kepentingan ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Nazir harus menerapkan prinsip manajemen kontemporer dalam menjunjung tinggi dan memegang kaidah al-maslahah (kepentingan umum) dalam mengelola wakaf saham.

Selain itu, untuk mempercepat pertumbuhan wakaf saham, dibutuhkan komitmen diseminasi secara berkelanjutan. Beberapa strategi tersebut menjadi satu bauran kebijakan sebagai bentuk kontrit penguatan komitmen berbagai pihak yang terlibat langsung dengan pengembangan wakaf saham.

Bagaimanapun, optimisme tetap harus ditumbuhkan dalam mengembangkan wakaf saham, mengingat wakaf saham mempunyai nilai strategis bagi percepatan dominasi Indonesia sebagai negara terdepan penghasil produk keuangan syariah di tingkat global.

Bimo Prasetio/ Meka Azzahra Larasati

Ingin berkonsultasi seputar permasalahan hukum terkait wakaf, silakan menghubungi tanya@bplawyers.co.id

Artikel Lainnya

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *