Select Page

Problematika Tanah Wakaf: Banyak yang Tidak Bersertifikat, Hingga Pembatalan Wakaf Oleh Ahli Waris Wakif

“Terdapat beberapa larangan terhadap harta benda wakaf. Yaitu, benda wakaf tidak boleh dijadikan jaminan, sita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.”

Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di Dunia, Indonesia memiliki aset wakaf dengan jumlah yang tinggi. Tahun ini, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menyampaikan bahwa valuasi wakaf di Indonesia mencapai Rp 2.000 triliun dan akan terus meningkat sekitar Rp 180 triliun per tahunnya.

Dilansir dari Kompas.com, dari banyaknya jenis aset wakaf, saat ini wakaf tanah merupakan aset wakaf yang paling akrab dengan masyarakat Indonesia. Berdasarkan laporan Badan Wakaf Indonesia (BWI), pada tahun 2019 terdapat 420.000 hektare tersebar di 366.595 lokasi di Indonesia sedangkan wakaf uang bisa tembus rata-rata Rp 188 triliun per tahun.

Dibalik suburnya wakaf tanah di Indonesia, pada tahun 2021 Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menginformasikan bahwa, baru sekitar 40% tanah wakaf yang telah memiliki sertifikat tanah wakaf. Hal tersebut sangat berpotensi untuk timbulnya sengketa terkait tanah wakaf.

Dilansir dari Kontan.co.id, Wakil Ketua Badan Pelaksana BWI, Imam Teguh Saptono, menjelaskan sebab-sebab tidak adanya sertifikasi atas tanah wakaf. Hal tersebut antara lain, anggapan bahwa tanah wakaf tidak memerlukan sertifikat wakaf dan hanya cukup dilakukan secara lisan atau tanah wakaf hanya membutuhkan segel adat dan penguasaan secara fisik selama puluhan tahun.

Selain itu, Imam juga menyebutkan bahwa keterbatasan preferensi dan kompetensi Nazhir yang membuat tanah wakaf jadi tidak berkembang atau bahkan bermasalah. Dengan kondisi tersebut, sampai hari ini kita masih banyak menemukan sengketa-sengketa atas aset wakaf terutama tanah wakaf.

Penarikan Kembali Tanah Wakaf Berdasarkan Undang-Undang

Pada dasarnya wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau sekelompok orang atau badan hukum untuk memisahkan atau menyerahkan suatu hak milik untuk kepentingan umum sesuai dengan ajaran Islam. Untuk mewakafkan suatu harta benda terdapat rukun wakaf yang harus dipenuhi yaitu salah satunya adalah ikrar wakaf atau sighat.

Berdasarkan Mahzab Imam al-Syafi’i, benda yang telah diwakafkan bukan lagi milik wakif, kepemilikannya berpindah menjadi milik Allah SWT (milik umum). Ketika wakif telah membacakan ikrar wakaf atau sighat maka tanggung jawab sepenuhnya atas harta benda wakaf jatuh kepada Nazhir. Dalam mengelola dan mengembangkan harta bendanya, Nazhir tidak dapat semena-mena terhadap harta benda wakaf, nazhir harus bertanggung jawab dan melaksanakan kewajiban atas harta benda wakaf tersebut.

Berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (UU Wakaf), terdapat beberapa larangan terhadap harta benda wakaf. Yaitu, benda wakaf tidak boleh dijadikan jaminan, sita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Kenyataannya, masih saja banyak ditemukan kasus bahwa Nazhir lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya terhadap harta benda wakaf dalam hal ini adalah tanah wakaf sehingga tanah tersebut terbengkalai. Selain daripada itu, sering kali juga ditemukan kasus ahli waris yang menginginkan harta benda wakaf untuk ditarik kembali dengan alasan wakif telah meninggal dunia. Dalam kasus tersebut apakah tanah wakaf tetap tidak dapat ditarik kembali?

Berdasarkan UU Wakaf, wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan. Selain itu, semenjak membacakan ikrar wakaf, hak milik wakif terhadap benda tersebut telah hilang. Dalam Pasal 40 sangat jelas bahwa harta benda wakaf tidak dapat diwariskan.

Pasal 67 ayat 1 UU Wakaf mengatur terkait pemberian sanksi terhadap setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 40 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta. Sehingga dengan demikian, harta benda wakaf tidak dapat ditarik kembali.

NAR

Artikel Lainnya

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *