Select Page

Peran Notaris Dalam Pelaksanaan Wakaf

Peran Notaris Dalam Pelaksanaan Wakaf

Notaris mendapatkan kesempatan membuat Akta Ikrar Wakaf. Namun hanya terbatas pada harta benda wakaf tidak bergerak berupa tanah, harta benda wakaf bergerak. 

Wakaf yang sah adalah wakaf yang memenuhi syarat-syarat atau rukun-rukun wakaf. Syarat-syarat wakaf telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf ( UU 41/2004) yaitu wakif atau orang yang mewakafkan harta, nazhir yaitu orang yang mengelola harta benda wakaf, objek wakaf, ikrar wakaf, peruntukan harta benda wakaf dan jangka waktu wakaf.

Pada dasarnya wakaf adalah perbuatan hukum seseorang, sekelompok orang atau badan hukum untuk memisahkan atau menyerahkan hak milik untuk kepentingan umum sesuai dengan prinsip syariah. Benda yang telah diwakafkan artinya hak miliknya telah pula diserahkan sehingga harta benda wakaf bukan lagi pemilik dari wakif. Ketika wakif telah membacakan ikrar wakaf maka tanggung jawab sepenuhnya atas harta benda wakaf jatuh kepada nazhir. Hal itu tidak diartikan bahwa nazhir memiliki hak milik atas harta benda wakaf namun nazhir yang bertanggung jawab untuk mengelola. Hak milik harta benda wakaf telah beralih menjadi milik Allah SWT (milik umum).

Dengan lepasnya hak milik atas harta benda dari wakif maka wakif harus menerima bukti bahwa ia telah mewakafkan harta benda miliknya dan untuk jaminan serta kepastian hukum maka pelaksanaan wakaf harus dilakukan dengan pembacaan ikrar wakaf yang dilakukan di hadapan pejabat pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan dua orang saksi. Setelahnya PPAIW akan membuatkan Akta Ikrar  Wakaf (AIW).

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU 41/2004 (PP 42/2006), Akta Ikrar Wakaf adalah bukti pernyataan kehendak wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola nazhir sesuai dengan peruntukan harta benda wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta. Akta Ikrar Wakaf dibuat oleh PPAIW yakni pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat Akta Ikrar Wakaf.

Berdasarkan Pasal 37 PP 42/2006, Notaris mendapatkan kesempatan menjadi pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri untuk membuat Akta Ikrar Wakaf. Namun hanya terbatas pada harta benda wakaf tidak bergerak berupa tanah, harta benda wakaf bergerak. 

Persyaratan Notaris sebagai PPAIW ditetapkan oleh Menteri dalam hal ini adalah Menteri Agama. Kementerian Agama telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Bergerak Selain Uang yang telah mengatur persyaratan Notaris yang dimaksud yaitu:

  1. Notaris ditetapkan menjadi PPAIW dengan Keputusan Menteri.
  2. Persyaratan notaris untuk dapat ditetapkan menjadi PPAIW : beragama Islam;  amanah; dan memiliki sertifikat kompetensi di bidang perwakafan yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.
  3. Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dapat diangkat menjadi PPAIW setelah mengajukan permohonan kepada Menteri.

Syarat utama dari notaris untuk menjadi PPAIW haruslah beragama Islam. Mengingat bahwa wakaf merupakan perbuatan hukum yang berlandaskan prinsip syariah sehingga dari pendaftaran sampai penyelesaian sengketanya dilakukan dengan prinsip syariah. 

Dilansir dari Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan oleh Ari Latif Pratama dkk, notaris sebagai PPAIW memiliki tugas sebagai berikut:

  1. PPAIW harus memastikan terbentuknya Majelis Ikrar Wakaf yang terdiri dari wakif, nazhir mauquf alaih, dua orang saksi dan PPAIW itu sendiri sebelum melaksanakan wakaf
  2. Meneliti kelengkapan berkas persyaratan administrasi wakaf dan keadaan fisik wakaf
  3. Menyaksikan pelaksanaan Ikrar Wakaf
  4. Mengesahkan AIW yang telah ditandatangani oleh wakif, nazhir, 2 orang saksi dan/atau mauquf alaih
  5. Membuat berita acara serah terima harta benda wakaf dari wakif kepada nazhir beserta penjelasan tentang keadaan serta rincian harta benda wakaf yang ditandatangani oleh Wakif dan Nazhir. 
  6. Mengesahkan nazhir, baik perseorangan, badan hukum, maupun organisasi. 
  7. Menyampaikan salinan AIW kepada wakif dan nazhir Kantor Pertanahan kabupaten/kota dalam hal benda wakaf berupa tanah; dan instansi berwenang lainnya dalam hal benda wakaf berupa benda tidak bergerak selain tanah atau benda bergerak selain uang
  8. Membuat Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) berdasarkan permohonan masyarakat atau saksi yang mengetahui keberadaan benda wakaf, atau pihak yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
  9. PPAlW atas nama Menteri Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) wajib mendaftar Nazhir di lingkup wilayah tugasnya.
  10. Memproses penggantian Nazhir lama yang berhenti karena kedudukannya yang disebabkan meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau diberhentikan oleh BWI.
  11. Menginventarisasi data tanah wakaf, baik yang sudah bersertifikat maupun masih dalam proses di BPN Kabupaten.
  12. Ikut membantu penyelesaian bila terjadi masalah yang berkaitan dengan pensertifikatan tanah wakaf.

Dengan demikian tidak semua notaris memiliki kewenangan untuk membuat Akta Ikrar Wakaf. Hanya Notaris yang telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Agama. 

NR

Artikel Lainnya

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *