Fintech sudah dikenal dan digunakan oleh banyak kalangan masyarakat. Era digital sangat mendukung perkembangan fintech yang berbasis konvensional maupun syariah.
Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia memiliki potensi dan peluang yang besar dalam perkembangan ekonomi syariah. Sabtu (18/09), dalam webinar kelas ekonomi syariah yang bertajuk Pengelolaan Wakaf Uang Melalui Fintech Syariah, Ronald Yusuf Wijaya, Ketua Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) mengatakan bahwa Indonesia diprediksikan akan menjadi pemimpin ekonomi syariah di dunia.
“Ada empat alasan utama, pertama Indonesia dianggap sebagai young and unbanked dimana inklusi keuangan kita masih rendah, kedua yaitu emerging middle class, Indonesia, Indonesia memiliki pertumbuhan kelas menengah yang cepat, ketiga, Indonesia adalah the largest moslem population dan yang ke empat Indonesia adalah negara yang siap akan infrastruktur digital dibandingkan dengan negara dengan populasi islam lainnya.” tuturnya.
Salah satu jenis Fintech yang saat ini sedang dikembangkan adalah fintech yang berbasis pengumpulan dan pengelolaan dana-dana sosial seperti wakaf uang. Fintech memiliki potensi yang besar untuk mengumpulkan dana wakaf uang sehingga waqf fintech juga diharapkan berdampak pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang mengatur dan mengawas fintech di Indonesia telah mengeluarkan POJK No. 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Ketentuan dalam POJK tersebut tidak hanya berlaku bagi fintech konvensional namun juga yang berbasis syariah.
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) juga telah mengeluarkan fatwa No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Salah satu pertimbangan dikeluarkannya fatwa tersebut adalah Indonesia membutuhkan dasar hukum terkait layanan pembiayaan berbasis teknologi yang sesuai dengan prinsip syariah.
Salah satu pengembangan dari fintech syariah yang terkait dengan wakaf uang adalah konsep dari crowdfunding.
“Dalam crowdfunding juga dibagi lagi yang salah satunya ada crowdfunding donations yang sifatnya murni sosial. Di situlah relevansi fintech dengan wakaf yang dalam hal ini adalah wakaf uang. Melalui fintech, masyarakat bisa urunan melakukan wakaf untuk mendanai suatu projek atau campaign yang berada di platform tersebut,” ucap ketua AFSI.
Lutfi Adhiyansyah, CEO AMANNA fintech dalam webinar tersebut turut menjelaskan bagaimana bentuk waqf fintech. Bentuk kerja sama fintech dengan wakaf dibagi menjadi 4 yakni:
- Mitra verifikasi wakif dan harta wakaf
Sebelum calon wakif dapat bergabung dalam platform fintech tersebut, calon wakif diharuskan melalui tahapan verifikasi diri dan uang yang akan diwakafkan. Fintech telah terhubung dengan Dinas Kependudukan dan Pencaatan Sipil (Disdukcapil) serta memiliki fitur Electronic-Know Your Costumer (E-KYC) dan Customer Due Diligence (CDD) yaitu prosedur untuk memverifikasi identitas pelanggan secara digital. Identifikasi juga dilakukan terhadap uang yang akan diwakafkan agar sesuai dengan prosedur Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT).
- Mitra crowdfunding
Fintech membantu nazhir untuk menayangkan dan mempublikasikan campaign atau projek penggalangan dananya. Ketika wakif hendak mewakafkan uangnya dalam projek tersebut maka fintech akan membantu pencatatan ikrar wakafnya kemudian menyimpannya dalam bentuk laporan digital
- Mitra alternatif investasi
Melalui fintech, nazhir dapat mencari projeknya dalam platform fintech tersebut.
- Mitra laporan elektronik
Tidak berbeda dengan wakaf konvensional, setelah melakukan pembacaan ikrar wakaf, maka fintech akan membuat laporan digital, akan ada penerima manfaat dan wakif diberikan Sertifikat Wakaf Uang (SWU)
Dengan demikian, perkembangan digital tidak mengurangi atau menyimpangi rukun-rukun wakaf yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yakni:
- Wakif
- Nazhir
- Harta benda yang diwakafkan
- Ikrar Wakaf
- Peruntukan harta benda wakaf
- Jangka waktu wakaf
NAR




0 Comments