Select Page

Ini Prosedur Penggantian Nazhir Wakaf

Ini Prosedur Penggantian Nazhir Wakaf

Nazhir tak terlepaskan perannya dalam dunia perwakafan. Nazhir merupakan pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Nazhir bisa perorangan atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut.

Seperti yang dilansir dari laman resmi Badan Wakaf Indonesia atau BWI, sesuai UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (UU Wakaf),  Syarat-syarat menjadi Nazhir Perorangan adalah sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia,
  2. Beragama Islam,
  3. Dewasa,
  4. Amanah,
  5. Mampu secara jasmani dan rohani, serta
  6. Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum

Sedangkan untuk Nazhir organisasi syaratnya adalah:

  1. Pengurus organisasi yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat nazhir perorangan,
  2. Organisasi yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan atau keagamaan Islam.

Sedangkan syarat untuk Nazhir badan hukum adalah:

  1. Pengurus organisasi yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat nazhir perorangan,
  2. Badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
  3. Organisasi yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan atau keagamaan Islam.

Tidak sedikit permasalahan yang dapat muncul diantara Nazhir dengan Wakif. Ketidakpercayaan dari wakif kepada nazhir kerap terjadi pula. Lalu, bagaimana bila terjadi permasalahan dan Wakif ingin memberhentikan dan mengganti Nazhir?

Dalam Pasal 45 ayat (1) UU Wakaf, Nazhir dapat diberhentikan dan diganti dengan Nazhir lain apabila Nazhir yang bersangkutan:

  1. Meninggal dunia bagi Nazhir perseorangan
  2. Bubar atau dibubarkan sesuai dengan ketetuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk Nazhir organisasi atau Nazhir badan hukum
  3. Atas permintaan sendiri
  4. Tidak melaksanakan tugasnya sebagai Nazhir dan/atau melangar ketentuan larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  5. Dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

Dalam pemberhentian dan penggantian Nazhir merupakan kewenangan Badan Wakaf Indonesia berdasarkan ketentuan yang ada dalam Pasal 49 ayat (1) huruf d UU Wakaf. Yang mana dalam urusan tanah wakaf, pemberhentian dan penggantian Nazhir oleh BWI diklasifikasikan dengan tanah wakaf diatas 20.000 meter persegi menjadi kewenangan BWI Pusat, apabila luasan tanah wakafnya 1000 sampai dengan 20.000 meter persegi merupakan kewenangan BWI Perwakilan Provinsi, dan apabila luasan tanah wakafnya kurang dari 1000 meter persegi maka pergantian dan pemberhentian nazhirnya menjadi kewenangan BWI Perwakilan Kabupaten atau Kota.

Proses pergantian dan pemberhentian nazhir bukan lagi tugas maupun kewenangan KUA, dalam hal ini KUA hanya menerbitkan surat pengantar permohonan pergantian nazhir yang ditujukan kepada BWI, dengan menyebutkan alasan pergantian dan pemberhentian nazhir sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Setelah surat keputusan dari BWI tentang penggantian dan pemberhentian nazhir terbit, selanjutnya nazhir harus mengurus surat pengesahan nazhir (SPN) yang baru di KUA setempat, agar dicatat kembali oleh KUA sebagai nazhir baru yang sah mengelola wakaf tersebut, agar selanjutnya dapat diajukan sertifikat wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), karena salahsatu syarat pergantian nazhir dalam sertifikat wakaf di BPN adalah surat keputusan pergantian nazhir dari BWI.

Syarat Pengalihan Nadzir menurut laman resmi BWI adalah sebagai berikut:

Bagi Nazhir Perseorangan

  • Surat permohonan kepada KUA setempat untuk meneruskan penggantian nazhir kepada BWI
  • Surat pengantar permohonan penggantian nazhir dari KUA tempat harta benda wakaf berada yang ditujukan kepada BWI
  • Keputusan rapat tentang penggantian nazhir dengan menyebutkan struktur nazhir paling kurang 3 (tiga) orang yaitu ketua, sekretaris dan bendahara serta melampirkan daftar hadir peserta rapat yang dihadiri oleh seluruh nazhir yang masih ada dan wakif atau ahli warisnya apabila wakif sudah meninggal (Jika wakif atau ahli warisnya tidak hadir dalam rapat, maka keputusan rapat harus disetujui oleh wakif atau ahli warisnya apabila sudah meninggal)
  • Alasan penggantian nazhir (di-check list sesuai dengan alasan penggantian nazhir)
  • Jika alasan penggantian nazhir karena nazhir meninggal dunia, dengan melampirkan surat keterangan meninggal dunia/kematian dari instansi yang berwenang
  • Jika alasan penggantian nazhir karena nazhir berhalangan tetap, dengan melampirkan surat keterangan dari pihak yang bersangkutan bermaterai cukup
  • Jika alasan penggantian nazhir karena nazhir mengundurkan diri, dengan melampirkan surat pengunduran diri dari pihak bersangkutan bermaterai cukup
  • Jika alasan penggantian nazhir karena nazhir organisasi atau badan hukum bubar atau dibubarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan melampirkan surat keterangan dari pengurus dan/atau instansi yang berwenang
  • Jika alasan penggantian nazhir karena nazhir tidak melaksanakan tugasnya dan/atau melanggar ketentuan larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan melampirkan surat pernyataan keberatan dari wakif/ahli warisnya bermaterai cukup
  • Jika alasan penggantian nazhir karena nazhir dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan melampirkan salinan putusan pengadilan
  • Foto copy KTP calon nazhir
  • Daftar riwayat hidup calon nazhir
  • Foto copy Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW)
  • Foto copy Surat Pengesahan Nazhir
  • Foto copy sertifikat wakaf (jika sudah bersertifikat).
  • Program kerja dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf

Bagi Nazhir Organisasi atau Badan Hukum selain persyaratan di atas, juga melampirkan persyaratan berikut ini:

  • Foto copy salinan akta notaris tentang pendirian organisasi/badan hukum dan anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang
  • Daftar susunan pengurus
  • Foto copy Anggaran Rumah Tangga
  • Daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain yang merupakan kekayaan organisasi/badan hukum
  • Surat pernyataan bersedia untuk diaudit bermaterai cukup.

Penggantian Nazhir harus jelas agar harta benda yang diwakafkan tetap bisa berdiri kokoh dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Bimo Prasetio/ Meka Azzahra LarasatiIngin berkonsultasi seputar permasalahan hukum terkait wakaf, silakan menghubungi tanya@bplawyers.co.id

Artikel Lainnya

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *