Select Page

Ini Persyaratan Saham yang Boleh Diwakafkan

Ini Persyaratan Saham yang Boleh Diwakafkan

Saham yang dapat dijadikan sebagai objek wakaf tidak boleh bertolak belakang dengan prinsip-prinsip syariah. 

Saat ini, harta benda wakaf sudah semakin berkembang dan tidak hanya terbatas kepada 3M yaitu Mushola, Makam dan Madrasah. Indonesia telah berupaya untuk melakukan transformasi wakaf menuju wakaf produktif. Disebut produktif karena pemanfaatannya tidak secara langsung dari harta benda wakaf nya melainkan harta benda wakaf harus dikelola secara produktif terlebih dahulu maka keuntungannya itulah yang nantinya akan diterima oleh penerima manfaat wakaf.

Wakaf produktif merupakan perkembangan dari wakaf uang. Dilansir dari laman resmi Kementerian Informasi dan (KOMINFO), “Wakaf uang memiliki kelebihan dibandingkan wakaf dalam bentuk lain karena wakaf uang berhubungan langsung dengan kegiatan bisnis dan investasi. Apabila wakaf dalam bentuk aset lain masih memiliki kemungkinan hanya dimanfaatkan untuk kegiatan sosial, kebajikan, dan peribadatan, wakaf uang pemanfaatannya harus melalui kegiatan pengembangan ekonomi produktif,” ucap Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin dalam tulisannya “Transformasi Wakaf Indonesia Menuju Wakaf Produktif” pada Jumat, (22/01/21). Wakaf produktif biasanya digunakan untuk kepentingan investasi maka dari itu manfaat wakaf produktif didapatkan dari imbal hasil pengelolaan wakaf tersebut. 

Salah satu jenis wakaf produktif adalah saham. Dalam Pasal 16 ayat 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, surat berharga merupakan salah satu harta benda wakaf bergerak. Lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Peraturan Pelaksana UU Wakaf, surat berharga yang dimaksud adalah saham, surat utang negara, obligasi pada umumnya dan surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang. 

Selain itu, wakaf saham juga diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang (Permenag 73/2013). Dalam Permenag 73/2013, saham yang dijadikan harta benda wakaf meliputi saham biasa atau saham syariah. Wakaf saham juga tidak terbatas pada saham atau saham syariah Perseroan Terbatas Tertutup atau terbuka. 

Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI), Prof. Dr. Nurul Huda dalam situs resmi BWI memaparkan syarat-syarat kebolehan wakaf saham yang terdiri dari:

  1. Penerbit saham (emiten) adalah perusahaan yang kegiatan, jenis usaha dan cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah
  2. Dilakukan diversifikasi saham untuk meminimalisir resiko yang besar
  3. Melakukan upaya maksimal untuk menekan resiko yang akan terjadi
  4. Adanya jaminan keamanan pokok harta wakaf yang diinvestasikan dalams aham
  5. Jelas objek dan nilainya
  6. Saham merupakan milik wakif
  7. Dilakukan istibdal jika objek usaha emiten telah dilakukan likuidasi sesuai dengan prinsip syariah
  8. Manfaat wakaf disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf

Saham yang dapat dijadikan sebagai objek wakaf tidak boleh bertolak belakang dengan prinsip-prinsip syariah. Terdapat dua pendekatan yang dapat dilakukan untuk mengecek perusahaan tersebut apakah sahamnya dapat dijadikan objek wakaf atau tidak yaitu dengan business screening dan financial screening.

Business screening misalnya menganalisis apakah perusahaan memperjualbelikan barang dagangan yang dilarang atau haram, jual beli resiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar), judi dan sebagainya. Sedangkan financial screening menganalisis apakah pendapatan perusahaan tersebut cenderung ke halal atau haram. Namun kita dapat mengecek dengan mudah saham-saham perusahaan yang dapat dijadikan sebagai objek wakaf  dalam Daftar Efek Syariah yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

NR

Artikel Lainnya

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *