Select Page

Ini Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Nazhir

Ini Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Nazhir

Nazhir harus diiringi dengan kemampuan-kemampuan tertentu agar dapat menjamin harta benda wakaf terkelola dengan baik sehingga manfaatnya dapat diterima oleh penerima manfaat.

Nazhir memiliki peran yang sangat penting dalam perwakafan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (UU Wakaf), Nazhir bertugas untuk melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.

Dalam beberapa kasus ditemukan banyaknya harta benda wakaf yang terlantar akibat Nazhir yang tidak memiliki kemampuan untuk mengelola ataupun mengembangkan harta benda wakaf. Dalam wakaf produktif, Nazhir juga berperan untuk memegang kunci kesuksesan pengelolaan harta benda wakaf secara produktif. 

Nazhir yang amanah membuat tujuan harta benda wakaf dapat tersalurkan dengan baik sehingga tujuan dari wakif dapat tersalurkan dan harta benda wakaf dapat membantu untuk mensejahterakan penerima manfaat. 

Untuk menjalan tugas-tugas yang diamanahi tersebut, Nazhir perlu untuk memiliki kemampuan-kemampuan tertentu. menurut Prof. Dr. Jaih Mubarok, S.E., M.H., M.Ag Guru Besar Hukum Islam Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung dalam bukunya yang berjudul Wakaf Produktif, beliau menguraikan beberapa karakter yang harus dimiliki oleh Nazhir yaitu terdidik, memiliki moral yang tinggi, memiliki keterampilan yang unggul dan berdaya saing, memiliki kemampuan dalam bekerja dan memiliki standar operasional kerja yang baik.

Pada dasarnya siapapun dapat menjadi Nazhir sepanjang ia bisa melakukan tindakan hukum. Maka dari itu Pasal 9 UU Wakaf menjabarkan bahwa Nazhir dapat meliputi perseorangan, organisasi atau badan hukum. Namun UU Wakaf telah menjabarkan syarat-syarat yang harus dipenuhi Nazhir sebagaimana berikut:

Nazhir Perseorangan dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi persyaratan : 

  1. warga negara Indonesia;
  2. beragama Islam; 
  3. dewasa; 
  4. amanah; 
  5. mampu secara jasmani dan rohani; dan
  6. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum. 

Nazhir Organisasi  hanya dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. pengurus organisasi yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazhir perseorangan dan
  2. organisasi yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam

Nazhir berbentuk Badan hukum hanya dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

  1. pengurus badan hukum yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazhir perseorangan 
  2. badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan 
  3. badan hukum yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam.

Lalu bagaimana caranya untuk menjadi nazhir? 

Berdasarkan Buku Pintar Wakaf yang dikeluarkan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI), tata cara pendaftaran Nazhir yang dirangkum dari berbagai peraturan menjadi sebagai berikut: 

  1. Tata cara pendaftaran Nazhir berbentuk Organisasi dan Badan Hukum:
  1. Nazhir ditunjuk oleh wakif;
  2. Didaftarkan pada Menteri Agama melalui KUA setempat;
  3. Didaftarkan pada BWI untuk memperoleh Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir
  4. Pendaftaran pada Menteri Agama dan BWI wajib melampirkan salinan akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar, daftar susunan pengurus, anggaran rumah tangga, program kerja dalam pengembangan wakaf, daftar kekayaan yang berasal dari wakaf serta surat pernyataan bersedia diaudit.
  1. Tata cara pendaftaran Nazhir yang berbentuk Perseorangan:
  1. Ditunjuk oleh wakif
  2. Didaftarkan pada Menteri Agama melalui KUA setempat
  3. Didaftarkan pada BWI untuk memperoleh Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir
  4. Nazhir Perseorangan harus kelompok minimal 3 (tiga) orang

BWI yang dimaksud pada setiap pendaftaran Nazhir dapat dibedakan berdasarkan luas tanah wakaf apabila Nazhir akan mengelola tanah wakaf dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tanah wakaf yang luasnya lebih dari 20.000 M2 dilaksanakan di BWI Pusat.
  2. Tanah wakaf yang luasnya 1.000 m2 sampai dengan 20.000 M2 dilaksanakan di Perwakilan BWI Provinsi.
  3. Tanah wakaf yang luasnya kurang dari 1.000 m2 dilaksanakan di Perwakilan BWI Kabupaten/Kota.

Artikel Lainnya

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *