Select Page

Hak dan Kewajiban Nazhir Sebagai Pengelola Harta Benda Wakaf

Wakaf sudah tidak asing lagi di kalangan muslim Indonesia. Wakaf tentunya berbeda dengan zakat dan infaq. Ketiga hal tersebut memang  sama-sama memberikan sebagian harta yang kita miliki untuk kepentingan orang lain. Namun, untuk menunaikan wakaf terdapat 6 rukun wakaf yang harus dipenuhi. Enam rukun tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (UU Wakaf), yaitu:

  1. Wakif, orang atau badan hukum yang mewakafkan benda miliknya. Wakif harus cakap secara hukum, berakal sehat, dewasa, pemilik sah dari harta benda yang diwakafkan.
  2. Syarat Mauquf Lah, Harta benda yang diwakafkan merupakan harta yang sah dimiliki oleh wakif, boleh dimanfaatkan dalam situasi apapun, jelas wujudnya dan bersifat kekal
  3. Syarat Mauquf ‘Alaih, tujuan dari perwakafan yang disebutkan oleh wakif atau peruntukan harta benda wakaf
  4. Syarat Shighat atau ikrar wakaf
  5. Nazhir, pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif
  6. Jangka waktu wakaf

Nazhir itu sendiri berasal dari bahasa Arab yaitu nadzara-yandzuru-nadzaran yang artinya adalah menjaga, memelihara, mengelola dan mengawasi. Mengacu kepada Pasal 1 ayat 4 UU Wakaf, Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Dengan demikian, penunjukan seorang Nazhir tidak dilakukan sembarangan karena nantinya harta benda yang diwakafkan akan didaftarkan atas nama Nazhir.

Syarat-Syarat Nazhir

Nazhir dibedakan menjadi tiga yakni nazhir perseorangan, nazhir organisasi dan nazhir.badan hukum. Ketiga jenis nazhir tersebut memiliki persyaratannya masing-masing. Berikut persyaratan yang tercantum dalam UU Wakaf.

Syarat-syarat nazhir perorangan yakni:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Beragama Islam
  3. Dewasa
  4. Amanah
  5. Mampu secara jasmani dan rohani
  6. Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum

Nazhir harus terdapat pada Menteri dan BWI melalui Kantor Urusan Agama setempat/Kantor Departemen Agama atau perwakilan Badan Wakaf Indonesia di Provinsi/Kabupaten/Kota. Nazhir perseorangan setidaknya harus terdiri dari 2 orang anggota dan 1 ketua.

Syarat-syarat nazhir organisasi yakni sebagai berikut:

  1. Memenuhi persyaratan nazhir perseorangan
  2. Nazhir organisasi adalah organisasi yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan/atau keagamaan Islam

Syarat-syarat nazhir badan hukum yakni sebagai berikut:

  1. Memenuhi persyaratan nazhir perseorangan dan nazhir organisasi
  2. Salah seorang pengurus dari nazhir badan hukum harus bertempat tinggal di Kabupaten/Kota benda wakaf berada

Nazhir sebagai pengelola harta benda wakaf memiliki peran yang sangat penting. Nazhir yang amanah dapat membuat tujuan harta benda wakaf dapat tersalurkan dengan baik sehingga dapat mensejahterakan umat. Kita dapat banyak menjumpai harta benda wakaf yang tidak terkelola dengan baik akibatnya harta benda wakaf tersebut terlantar tidak berfungsi dengan baik sehingga tujuan dari wakaf tidak dapat terwujud.

Tanggung Jawab Nazhir

Ketika wakif telah membacakan ikrar wakaf atau shighat maka tanggung jawab sepenuhnya atas harta benda wakaf jatuh kepada Nazhir. Sesuai dengan UU Wakaf, Nazhir diberikan tugas sebagaimana berikut:

  1. Nazhir wajib mengadministrasikan, mengelola, mengembangkan, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf. Pada dasarnya harta benda wakaf adalah benda mati sehingga bernilai atau tidaknya bergantung kepada Nazhir
  2. Nazhir wajib membuat laporan secara berkala kepada Menteri dan Badan Wakaf Indonesia terkait dengan kegiatan perwakafannya

Nazhir dibebani tugas untuk menjaga bahkan mengembangkan harta benda wakaf maka menurut Prof. Dr. Jaih Mubarok, S.E., M.H., M.Ag Guru Besar Hukum Islam Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung di bukunya yang berjudul Wakaf Produktif, beliau menguraikan beberapa karakter yang harus dimiliki oleh Nazhir yaitu terdidik, memiliki moral yang tinggi, memiliki keterampilan yang unggul dan berdaya saing, memiliki kemampuan dalam bekerja dan memiliki standar operasional kerja yang baik.

Sebagai orang yang diberikan amanah untuk mengelola, Nazhir tidak berarti dapat sewenang-wenang terhadap harta benda wakaf. UU Wakaf telah mengatur terkait hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh Nazhir yaitu melakukan perubahan status harta benda wakaf untuk dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar atau dialihkan dalam bentuk pengalihan lainnya. Dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf juga Nazhir dilarang untuk mengubah peruntukan harta benda wakaf.

Larangan-larangan tersebut diberlakukan pengecualian, Nazhir dapat mengubah peruntukan serta menukar harta benda wakaf untuk kepentingan umum dan ditukar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak bertentangan dengan syairah dan telah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia.  Dengan catatan, manfaat dan nilai tukar yang ditukar memiliki nilai atau manfaat yang lebih atau setidak-tidaknya memiliki nilai atau manfaat yang sama.

Pelanggaran atas pengubahan peruntukan dan perubahan status harta benda wakaf telah diatur dalam Pasal 67 UU Wakaf yaitu dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000.

Hak-Hak Nazhir

Dengan beban tanggung jawab yang berat, Nazhir juga memiliki hak-hak atas usaha dan kerjanya untuk harta benda wakaf. Nazhir diberi tugas untuk dapat mengembangkan harta benda wakaf maka dari itu Nazhir berhak untuk memperoleh pembinaan dari Menteri dan Badan Wakaf Indonesia supaya terdidik sehingga dapat mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf dengan baik. Sebagai bentuk imbalan atas kerjanya, Nazhir berhak mendapatkan imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan harta benda wakaf yang nilainya tidak melebihi 10%.

Dilansir dari website resmi Badan Wakaf Indonesia, ketentuan imbalan tersebut sejalan dengan praktek yang dilakukan oleh Umar Bin Khatab dan Ali Bin Abu Thalib. Menurut Madzah Hanafi, Maliki dan Imam Ahmad Nadzhir berhak menerima upah dari hasil usaha harta wakaf yang telah dikembangkan oleh mereka dengan catatan upah tersebut ditentukan oleh Wakif.

Namun Apabila Wakif tidak menetapkan maka imbalan dapat ditetapkan oleh kesepakatan para pengelola wakaf yang ada. Sementara, wakif tidak berhak atas keuntungan tersebut.

NAR

Artikel Lainnya

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *