Select Page

Bagaimanakah Skema Model Wakaf Saham?

Bagaimanakah Skema Model Wakaf Saham?

Saham merupakan salah satu bentuk kemajuan dalam berwakaf. Namun saham sebagai objek wakaf harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Keberadaan wakaf saham juga telah diakui oleh peraturan perundang-undangan Indonesia dan melalui Fatwa MUI.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (UU Wakaf) telah menunjukan adanya perkembangan objek-objek wakaf yaitu dengan menghadirkan wakaf produktif. Wakaf produktif adalah wakaf yang manfaatnya tidak secara langsung dari harta benda wakafnya tetapi harta benda wakaf harus dikelola oleh Nazhir secara produktif terlebih dahulu kemudian keuntungannya yang nanti akan diterima oleh Mauquf Alaih atau penerima manfaat. Wakaf produktif merupakan salah satu bentuk kemajuan dari berwakaf karena dengan pengelolaan yang produktif, nilai dari objek wakaf dapat berkembang.

Saham merupakan salah satu jenis wakaf produktif. Hal tersebut berdasarkan pada Pasal 16 ayat 3 UU Wakaf yang menyatakan bahwa salah satu harta benda wakaf bergerak adalah surat berharga. Kemudian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Peraturan Pelaksana UU Wakaf, surat berharga yang dimaksud adalah saham, surat utang negara, obligasi pada umumnya dan surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang.

Saham merupakan objek wakaf yang diakui di Indonesia dan sudah sesuai dengan prinsip syariah. Hal tersebut juga didukung dengan keluarnya Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang (Permenag 73/2013) dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Wakaf Uang pada tanggal 11 Mei 2002. Wakaf saham masuk kepada aturan dari Fatwa MUI tentang Wakaf Uang karena kedudukan hukum wakaf saham dapat dipersamakan dengan wakaf uang. 

Namun tidak semua saham dalam Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat dijadikan sebagai objek wakaf. Sesuai dengan konsep dari wakaf itu sendiri yakni sebagai salah satu ibadah umat Islam, maka objek wakaf harus sesuai dengan prinsip syariah. Mudahnya, wakif dapat mengecek saham apa saja yang sesuai dengan prinsip syariah di Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam menunaikan wakaf, wakaf yang sah adalah wakaf yang memenuhi rukun-rukun wakaf atau syarat-syarat wakaf. Syarat wakaf termaktub dalam UU Wakaf yaitu:

  1. Wakif, orang atau badan hukum yang mewakafkan benda miliknya. Wakif harus cakap secara hukum, berakal sehat, dewasa, pemilik sah dari harta benda yang diwakafkan.
  2. Syarat Mauquf Lah, Harta benda yang diwakafkan merupakan harta yang sah dimiliki oleh wakif, boleh dimanfaatkan dalam situasi apapun, jelas wujudnya dan bersifat kekal
  3. Syarat Mauquf ‘Alaih, tujuan dari perwakafan yang disebutkan oleh wakif atau peruntukan harta benda wakaf
  4. Syarat Shighat atau ikrar wakaf
  5. Nazhir, pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif
  6. Jangka waktu wakaf

Lalu apakah tata cara wakaf telah memenuhi syarat-syarat wakaf? Berikut adalah skema model wakaf saham yang dirilis oleh BEI dalam “The 6th Indonesia Sharia Economic Festival 2019”,

  1. Wakif terlebih dahulu mendaftarkan diri dan membuka rekening pada perusahaan sekuritas
  2. Setelah wakif telah memilih saham untuk dijadikan sebagai objek wakaf maka wakif akan membacakan ikrar wakaf yang kemudian dituang dalam Akta Ikrar Wakaf antara lain berisi lamanya atau jangka waktu berwakaf, peruntukan wakaf, identitas dan lain-lain
  3. Nazhir sebagai pengelola objek wakaf juga harus memiliki akun atau rekening pada perusahaan efek
  4. Broker saham bertugas untuk mewakili Nazhir untuk menerima wakaf saham dan mewakili investor dalam penyerahan wakaf saham. 
  5. Nazhir selanjutnya akan mengelola saham tersebut dan apabila saham memperoleh keuntungan maka keuntungan tersebut akan disalurkan kepada penerima manfaat yang telah tertulis dalam Akta Ikrar Wakaf. Jika diperlukan, nazhir akan mendapatkan bantuan dari penasihat investasi yang terdaftar di OJK

NR

Artikel Lainnya

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *