Hibah dan Wakaf memang memiliki beberapa persamaan namun nyatanya wakaf dan hibah adalah dua hal yang berbeda.
Hibah adalah istilah yang sudah tidak asing lagi ditelinga masyarakat. Banyak kalangan masyarakat yang mengartikan hibah sebagai hadiah karena barang yang dihibahkan diberikan secara sukarela dan dapat ditujukan untuk siapapun.
Mengutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hibah diartikan sebagai pemberian dengan sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain. Dengan adanya peralihan hak tersebut, maka hibah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) pada Pasal 1666 yang berbunyi sebagai berikut:
“Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah di waktu hidupnya dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.
Undang-Undang tidak mengakui lain-lain hibah selain hibah-hibah di antara orang-orang yang masih hidup.”
Dari definisi yang diberikan oleh KUHPerdata maka terdapat point-point penting yaitu barang hibah tidak dapat ditarik kembali dan diberikan selama penghibah masih hidup. Sama dengan wakaf, harta benda milik wakif hanya dapat diwakafkan ketika wakif masih hidup.
Hal ini tentu berbeda dengan harta benda warisan yang baru diberikan ketika pewaris telah meninggal dunia. Sehingga baik hibah atau wakaf tidak bisa dilakukan ketika pemberi hibah atau orang pemilik harta nya sudah meninggal. Jika ini yang terjadi, maka kan menjadi objek waris.
Lalu, jika harta benda hibah diberikan secara sukarela, bentuk pengalihan hak atas sesuatu kepada orang lain, dilakukan selagi penghibah hidup dan tidak dapat ditarik kembali, apa yang membedakan hibah dengan wakaf?
Apa itu Wakaf?
Wakaf diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (UU Wakaf). Pasal 1 ayat 1 UU Wakaf menjelaskan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan menurut syariah.
Dikarenakan wakaf memiliki jangka waktu yang bersifat tertentu/sementara atau selamanya, maka nilai dari harta benda wakaf tidak boleh berkurang. Maka dari itu namanya diambil dari bahasa arab yaitu “Waqafa” yang artinya adalah menahan atau diam ditempat. Menahan artinya nilai dari harta benda wakaf akan terus tetap dan tidak berkurang.
Sekilas nampak sama namun ternyata wakaf dan hibah adalah dua hal yang sangat berbeda. Berikut adalah perbedaan hibah dan wakaf.
Syarat-syarat
Syarat hibah lebih mudah dibandingkan dengan syarat berwakaf. Syarat-syarat hibah antara lain sebagai berikut:
- Adanya pemberi yang cakap hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Adanya penerima hibah;
- Adanya barang yang dihibahkan, berdasarkan Pasal 1667 KUHPerdata barang-barang yang dihibahkan hanya boleh dengan barang yang sudah ada dan bukan yang akan ada dikemudian hari, apabila demikian maka hibah adalah batal;
- Dilakukan dengan Akta Notaris atau PPAT, Pasal 1682 KUHPerdata hibah secara prinsipnya harus dilakukan dengan suatu akta notaris yang naskah aslinya disimpan oleh notaris namun terkhusus untuk hibah tanah dan bangunan maka dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Sedangkan untuk melakukan wakaf, maka harus memenuhi syarat-syarat atau rukun wakaf yang termaktub dalam UU Wakaf yakni:
- Wakif, orang atau badan hukum yang mewakafkan benda miliknya. Wakif adalah orang yang cakap hukum dan merupakan pemilik yang sah atas benda yang diwakafkan
- Ada harta benda yang jelas wujudnya
- Adanya tujuan atau peruntukan harta benda wakaf
- Melalui ikrar wakaf atau shighat yang dilakukan dihadapan Pejabat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang kemudian wakif akan mendapatkan Akta Ikrar Wakaf
- Adanya Nazhir yakni pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif dan mengemban tugas sesuai yang termaktub dalam UU Wakaf
- Jangka waktu wakaf
Kepemilikan
Barang yang telah dihibahkan, hak miliknya akan pula berpindah tangan ke penerima hibah dan barang hibah tidak boleh ditarik kembali. Namun KUHPerdata mengatur beberapa kondisi yang dapat mengecualikan penarikan kepemilikan kembali kepada penghibah.
Pasal 1672 KUHPerdata:
“Si penghibah dapat memperjanjikan bahwa ia tetap berhak mengambil kembali benda-benda yang telah diberikannya, baik dalam halnya si penerima hibah beserta turunan-turunannya akan meninggal lebih dahulu daripada si penghibah, tetapi ini tidak dapat diperjanjikan selain hanya untuk kepentingan si penghibah sendiri.”
Selain itu, Pasal 1688 memberikan pengecualian terkait larangan penarikan barang hibah yakni apabila tidak memenuhi syarat-syarat, penerima hibah telah bersalah melakukan kejahatan yang mengancam penghibah, dan/atau jika penerima menolak barang hibah.
Akibat dari pengembalian harta benda hibah tersebut maka segala pengasingan benda-benda yang telah dihibahkan dibatalkan dan benda tersebut kepemilikannya kembali ke si penghibah bebas dari segala beban dan hipotik yang telah diletakkan di atasnya sejak saat penghibahan.
Hal ini berbeda dengan wakaf, ketika wakif telah sah mewakafkan harta bendanya, maka ia telah melepaskan hak miliknya atas harta benda tersebut dan kepemilikannya berpindah menjadi milik Allah SWT (milik umum). Nazhir sebagai pengelola harta benda wakaf tidak berhak atas hak milik dari harta benda wakaf. Nazhir hanya mengemban tanggung jawab untuk mengelola, menjaga dan mengembangkan harta benda wakaf agar nilainya bertahan sampai pada waktu yang ditentukan.
Selain itu, Pasal 3 UU Wakaf menyatakan bahwa wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan. Maka dari itu, harta benda wakaf tidak dapat ditarik kembali.
Batasan dan Larangan terkait Hibah dan Wakaf
- Pasal 1668 KUHPerdata, penghibah dilarang untuk memperjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk menjual atau memberikannya kepada orang lain atas barang yang telah dihibahkan.
- Pasal 1670 KUHPerdata, hibah akan batal jika dibuat dengan syarat bahwa si penerima hibah akan melunasi utang-utang atau beban-beban lain selain yang dinyatakan dalam akta hibah atau dalam suatu daftar yang ditempelkan padanya.
Sedangkan dalam UU Wakaf melarang hal-hal berikut untuk dilakukan terhadap harta benda wakaf yakni:
- Dijadikan jaminan;
- Disita;
- Dihibahkan;
- Dijual;
- Diwariskan;
- Ditukar;
- Dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya
Namun lebih lanjut dalam Pasal 41 UU Wakaf terdapat pengecualian terkait dengan penukaran harta benda wakaf yaitu jika harta benda wakaf ditukar bertujuan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) dan tidak bertentangan dengan syariah.
NR




0 Comments