Walaupun dinamakan sebagai bank, namun Bank Wakaf Mikro (BWM) merupakan Lembaga Keuangan non Bank. BWM merupakan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKM) yang berada di bawah pengawasan OJK.
Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) merupakan pilar yang terpenting dalam perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah, saat ini UMKM Indonesia mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,07% atau setara dengan 8.573 triliun rupiah serta memiliki daya serap tenaga kerja sebanyak 117 juta pekerja atau 97% dari daya serap tenaga usaha kerja dunia usaha.
Salah satu tantangan yang dihadapi oleh UMKM adalah kurangnya permodalan dan kurangnya sarana dan prasarananya. Sulitnya akses permodalan untuk sektor UMKM mendorong Pemerintah untuk mendirikan Bank Wakaf Mikro (BWM). Bank Wakaf Mikro pertama kali diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2017 bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Walaupun dinamakan sebagai Bank, BWM merupakan Lembaga Keuangan non Bank. BWM merupakan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKM) yang berada di bawah pengawasan OJK. Walaupun bergerak dalam ranah syariah, saat ini Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia belum mengeluarkan fatwa terkait pendirian dan mekanisme kerja BWM. Karenanya, operasional BWM masih mengcau pada peraturan OJK dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (UU LKM).
Pasal 5 ayat 1 UU LKM dan POJK Nomor 62 tentang kelembagaan menyatakan bahwa terdapat dua jenis bentuk badan hukum yaitu Perseroan Terbatas dan Koperasi. Badan hukum BWM termasuk kepada badan hukum berbentuk koperasi.
Berdasarkan UU LKM, Lembaga Keuangan Mikro didefinisikan sebagai lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
Selain itu, pasal 3 UU LKM juga secara tegas mengatakan bahwa LKM didirikan untuk meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat, membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat dan membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah.
Sejalan dengan tujuan dan cara kerja BWM, dilansir dari situs resmi OJK, BWM bertujuan untuk menyediakan akses permodalan atau pembiayaan dengan prinsip syariah bagi masyarakat kecil yang tidak dapat mengakses ke lembaga keuangan konvensional khususnya adalah lingkungan pesantren.
Pesantren dinilai sebagai lembaga yang potensial untuk memberdayakan masyarakat salah satunya dengan membentuk UMKM. Pesantren memiliki sumber daya yang tinggi dan dapat menjangkau masyarakat kecil terutama di pedesaan atau pelosok. Dengan demikian, tujuan dari didirikannya BMW akan tercapai.
Cara Kerja BWM
Dalam menjalankan model bisnis BWM dibutuhkan donatur dan nasabah yang memiliki kriteria masing-masing. Pada dasarnya, donatur adalah masyarakat Indonesia yang memiliki kelebihan dana yang hendak menyalurkan dananya untuk memberdayakan nasabah. Sebaliknya, nasabah adalah masyarakat yang dibiayai oleh donatur sehingga nasabah adalah orang yang kurang mampu yang memiliki kemauan untuk berusaha dan komitmen untuk mengikuti program pemberdayaan. Untuk bergabung menjadi nasabah, BWM melakukan seleksi terlebih dahulu.
BWM memberikan pembiayaan tidak dengan menghimpun dana namun hanya bertugas untuk menyalurkan dana. Dalam melaksanakan pembiayaan, OJK bekerja sama dengan Lembaga Amil Zakat Nasional. Dana yang terhimpun di Lembaga Amil Zakat Nasional merupakan dana wakaf yang telah diberikan oleh donatur (wakif). Agar dana yang dihimpun tersebut dapat dikelola secara produktif maka donasi tersebut berupa wakaf uang yang nantinya akan diberikan kepada BWM untuk kemudian disalurkan kepada nasabah. Dikarenakan dana yang disalurkan kepada nasabah tersebut merupakan wakaf uang, maka keuntungannya akan diberikan oleh nasabah seluruhnya.
Disamping menyalurkan dana untuk nasabah, BWM juga melakukan pendampingan kepada nasabah seperti pengembangan usaha, manajemen ekonomi rumah tangga yang disertai dengan prinsip syariah dan pelatihan yang bertujuan untuk mengembangkan usahanya.
Dilansir dari laman resmi OJK, skema pembiayaan melalui BWM adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp3 juta dan margin bagi hasil setara 3%. Pembiayaan melalui Bank Wakaf Mikro juga tanpa bunga. Lalu, pengembalian dana dilakukan pada waktu yang telah disepakati bersama dan jumlah pengembaliannya adalah sebesar dengan jumlah pokok pinjaman.
Dengan berbagai kemudahan yang diberikan oleh model bisnis BWM, maka juga akan menghindari masyarakat indonesia dari tawaran yang menggiurkan dari pinjaman online ilegal dan juga turut mengurangi ketimpangan kemiskinan yang ada di Indonesia.
NAR




0 Comments