Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar sedunia, Indonesia memiliki aset wakaf yang berlimpah. Pada tahun 2021, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menyampaikan bahwa valuasi wakaf di Indonesia mencapai Rp 2.000 triliun dan akan terus meningkat sekitar Rp 180 triliun per tahunnya.
Dari banyaknya jenis aset wakaf, wakaf tanah merupakan harta benda wakaf yang paling banyak. Berdasarkan riset dari Kementerian Agama RI yang dikeluarkan pada 7 September 2021, Indonesia memiliki tanah wakaf dengan total luas 54.905 Ha yang tersebar di 411,333 lokasi. Namun sayangnya masih banyak masyarakat di Indonesia yang kurang akan edukasi wakaf.
Dalam penyuluhan hukum wakaf yang dilaksanakan oleh Badan Wakaf Indonesia pada Selasa (22/8/21), Dr. H. Tatang Astarudin, S.Ag., S.H., M.Si, anggota BWI, memaparkan terdapat lima penyebab sengketa perwakafan yakni sebagai berikut:
- Status hukum, bukti administrasi, keabsahan dokumen wakaf, perubahan status fungsi dan peruntukan tanah wakaf
- Sengketa pengelolaan wakaf
- Sengketa nazhir dengan wakif/ahli waris wakif
- Sengketa antar ahli waris wakif
- Sengketa nazhir dengan pihak ketiga misalnya dengan pihak swasta dalam kerjasama pengelolaan atau dengan Pemerintahan dalam hal status/riwayat kepemilikan tanah
Kelima sengketa tersebut disebabkan oleh sistem pencatatan dan administrasi perwakafan yang kurang lengkap, kurangnya pengetahuan nazhir dan masyarakat, pembinaan, edukasi dan literasi belum maksimal, koordinasi antar pemangku kepentingan wakaf belum intensif dan produktif.
Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Wakaf (UU Wakaf) telah mengatur bentuk-bentuk penyelesaian sengketa. Dalam Pasal 62 UU Wakaf, penyelesaian sengketa perwakafan dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat namun jika musyawarah tidak berhasil maka dapat melakukan mediasi, arbitrase atau pengadilan.
Mediasi merupakan tahap penyelesaian sengketa non ajudikasi. Mediator atau pihak ketiga yang menengahi sengketa merupakan orang yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan oleh para pihak yang bersengketa. Mediator tidak dapat memutus karena tugasnya adalah sebagai pihak netral atau tidak memihak untuk menengahi suatu sengketa.
Apabila penyelesaian sengketa melalui mediasi tidak dapat diselesaikan maka dapat diselesaikan melalui penyelesaian sengketa ajudikasi yang bersifat litigasi (pengadilan) atau non litigasi (arbitrase). Penyelesaian sengketa melalui arbitrase merupakan cara penyelesaian sengketa perdata. Dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase lembaga yang berwenang adalah Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS). BASYARNAS kemudian akan membentuk lembaga arbitrase yang bersifat ad-hoc atau sementara untuk menyelesaikan sengketa.
Jika sengketa tidak kurun dapat diselesaikan maka dapat di bawah ke penyelesaian sengketa pengadilan dalam hal ini yang berwenang adalah Pengadilan Agama. Kewenangan tersebut diperoleh dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UU Peradilan Agama).
Pasal 49 UU Peradilan Agama memberikan wewenang dan tugas kepada Pengadilan Agama untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang salah satunya adalah wakaf.
Terdapat perbedaan utama dengan penyelesaian sengketa melalui non ajudikasi dan ajudikasi. Dalam penyelesaian sengketa non ajudikasi, para pihak mencari solusi untuk mempertimbangkan kepentingan masing-masing dari para pihak sampai akhirnya menemukan win-win solution atau kesepakatan yang adil bagi para pihak.
Sedangkan yang diperjuangkan dalam forum ajudikasi ditentukan berdasarkan hukum yang berlaku. Masing-masing pihak berusaha mengemukakan bukti dan pendapat yang berlawanan untuk meyakinkan hakim. Kemudian hasil dari forum ajudikasi adalah putusan yang dibuat oleh hakim sebagai pihak ketiga yang netral.
Dalam kesempatan yang sama, Dr. H. Tatang juga menyampaikan bahwa sengketa perwakafan bisa jadi bukan saja masalah perdata melainkan dapat timbul dari adanya perbuatan melawan hukum dalam yang diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dari kenyataannya banyak terjadi sengketa wakaf dalam ranah hukum pidana yang diakibatkan dari hal-hal berikut:
- pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu dalam proses wakar atau peralihan status wakaf (Pasal 263 KUHP)
- Memberikan keterangan palsu dalam akta otentik (Pasal 266 KUHP)
- Dihibahkan, dijual dan diadakan tukar-menukar tanpa melalui prosedur yang benar (Pasal 72 atau 378 KUHP)
- Memasuki pekarangan/lahan tanpa izin (Pasal 167 KUHP)
Ketentuan pidana terkait kejahatan dalam perwakafan juga tercantum dalam Pasal 67 UU Wakaf dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak sebanyak Rp 500 juta.
NR




0 Comments