Select Page

Wakaf Sampah Sebagai Solusi Permasalahan Sampah di Indonesia

Terdapat penelitian baru yang menunjukan bahwa sampah dapat dijadikan sebagai objek wakaf. Sampah apabila dikaitkan dengan wakaf tentu dapat menjawab permasalahan sampah di Indonesia dan juga turut mensejahterakan masyarakat melalui listrik yang dihasilkan oleh PLTSa.

Sampah merupakan suatu permasalahan yang ada di setiap negara. Di Indonesia sendiri, Kementerian LHK mengatakan bahwa terdapat 67,8 ton sampah per tahunnya. Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UU 18/2008), sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Sampah-sampah tersebut apabila dikelola dengan baik maka dapat menghasilkan aliran listrik yang lebih besar. 

Melalui pembakit listrik limbah atau pembangkit listrik biomassa limbah (PLTSa), sampah dan limbah gas metana dibakar untuk menghasilkan panas yang memanaskan uap dalam ketel uap superkritis. Uap tersebut apabila dihubungkan dengan generator menggunakan roda gigi transmisi dapat menghasilkan listrik berdaya yang cukup besar yakni 500 KW hingga 10 MW. Di sisi lain, listrik masih banyak dibutuhkan di daerah 3T yaitu Terluas, Terdalam dan Terpencil. 

Dengan kondisi-kondisi tersebut, Dr. Lukman Hamdani, M.E.I, peneliti dari Indonesia Waqf Institute dan Dosen Tetap Pascasarjana Universitas Yarsi, dalam Talkshow Research Expose Seri yang dilaksanakan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada Jumat (8/10) memaparkan penelitiannya terkait solusi permasalahan sampah di Indonesia dengan mengaitkannya dengan wakaf. Menurutnya, permasalahan sampah dapat diatasi dan dijawab melalui wakaf. 

Berikut adalah skema wakaf energi sampah berdasarkan penelitian dari Dr. Lukman:

  1. Masyarakat membuka rekening di Bank Sampah demikian dalam hal ini masyarakat disebut sebagai wakif. Masyarakat dapat menyerahkan sampah yang sudah dipisahkan berdasarkan jenisnya ke Bank Sampah serta membacakan ikrar wakaf.
  2. Bank Sampah berkedudukan sebagai Nazhir. Sampah yang diberikan oleh masyarakat kemudian akan dikelola oleh Bank Sampah. Setiap jenis sampahnya mempunyai daftar harganya masing-masing sesuai dengan jenis dan jumlah beratnya. Lalu transaksi wakif akan dicatat dalam buku tabungan wakif.
  3. Sampah-sampah tersebut dikelola lebih lanjut untuk menjadi listrik di PLTSa
  4. Listrik yang dihasilkan oleh PLTSa akan disalurkan kepada Mauquf Alaih atau penerima manfaat dan listriknya dapat pula dijual ke PLN.

Jika mengacu kepada syarat-syarat wakaf yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (UU No. 41/2004), Wakaf yang sah harus memenuhi syarat-syarat atau rukun-rukun wakaf yakni:

  1. Wakif yakni orang atau badan hukum yang mewakafkan benda miliknya. Dalam hal ini, akan timbul pertanyaan bagaimana cara membuktikan hak milik dari sampah yang akan diwakafkan. 
  2. Ikrar Wakaf, pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya
  3. Nazhir, pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola
  4. Harta Benda Wakaf yakni harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah. Sampah dari kaca mata Bank Sampah memiliki nilai ekonomi. Setiap jenis sampah memiliki harganya masing-masing yang kemudian harga tersebut akan dicatat dalam buku tabungan wakif. Namun perlu diteliti lebih lanjut terkait jangka waktu dari sampah tersebut. 
  5. Jangka waktu wakaf
  6. Mauquf Alaih yaitu tujuan dari perwakafan yang disebutkan oleh Wakif saat ikrar wakaf atau dapat disebut juga sebagai penerima manfaat. Dalam hal ini, penerima manfaat adalah jelas masyarakat yang masih membutuhkan listrik terutama masyarakat yang berada di wilayah 3T.

Dalam kesempatan yang sama, Prof. Dr. Nurul Huda, S.E., MM., M.Si., selaku anggota BWI mengatakan bahwa penelitian ini masih harus diperdalam namun tentu wakaf sampah ini memiliki potensi yang besar untuk mensejahterakan umat.

“Sudah saatnya lembaga wakaf mulai menilik projek yang terbaru seperti projek wakaf sampah ini. Ini merupakan salah satu tawaran kami kepada Pemerintah bagaimana bisa membuat defisit sampah dan bisa dikomersilkan dengan lembaga wakaf. Tentunya juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip syariah,” tutup Lukman.

Artikel Lainnya

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version