Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, apabila Indonesia bisa mencontoh praktik wakaf di berbagai negara, maka wakaf akan membantu Indonesia untuk lebih menyejahterakan masyarakatnya.
Saat ini, perwakafan di Indonesia telah sangat berkembang dan lebih produktif. Dari yang awalnya wakaf tanah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Kemudian telah diatur secara khusus dalam peraturan tersendiri yaitu Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (UU No.41/2004).
Dengan lahirnya UU No.41/2004, Pemerintah telah membentuk Badan Wakaf indonesia untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia agar bisa produktif. Selain itu, melalui UU tersebut, harta benda wakaf telah dikembangkan sedemikian rupa sehingga wakaf tidak hanya dalam bentuk bangunan atau tanah saja.
Berikut adalah ringkasan bagaimana praktik wakaf di beberapa negara.
Arab Saudi
Terdapat dua pendapat terkait kapan wakaf pertama kali dipraktikkan. Menurut hadis yang diriwayatkan oleh Umar bin Syabah dari ‘Amr bin Sa’ad bin Mu’ad, dikatakan wakaf pertama kali dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW yang kala itu mewakafkan tanahnya untuk dibangun masjid. Berbeda dengan hadis yang diriwayatkan oleh Ibn Umar RA., dikatakan bahwa wakaf pertama kali dilakukan oleh Umar bin Khattab. Namun yang dapat dipastikan bahwa wakaf pertama kali dipraktikkan dan berkembang di Arab Saudi.
Sejak kemunculannya, di negara air zam-zam ini harta benda yang telah diwakafkan sudah sangat beragam. Bangunan tidak hanya seputar Madrasah, Makam dan Masjid, namun banyak bangunan seperti toko, hotel, rumah untuk penduduk, kebun dan fasilitas lainnya untuk kebutuhan jamaah haji.
Turki
Di negara yang dianggap sebagai negara Islam sekular dikarenakan praktik kehidupan masyarakatnya lebih cenderung ke Barat ini memiliki sejarah yang panjang dalam perwakafan. Sebagaimana yang diucapkan oleh Ketua Program Studi Timur Tengah dan Islam dalam buku Pedoman Pengelolaan Wakaf Tunai (2010) bahwa pada tahun 1925, harta wakaf Turki telah mencapai ¾ dari luas lahan produktif di Turki.
Masyarakat Turki itu sendiri memiliki tingkat kesadaran beragama yang tinggi sehingga seluruh masyarakat maupun pemerintah Turki menilai bahwa Wakaf memegang peran yang sangat penting dalam sisi beragama maupun pembangunan ekonomi negara.
Lembaga-lembaga wakaf di Turki itu sendiri tidak menyisakan satu jenis amal sosial agar segala manfaatnya dapat membantu menyejahterakan masyarakat Turki dan tidak melupakan satu daerah pun untuk diberikan pelayanan amal sosialnya. Dalam masa krisis pun, lembaga wakaf tetap berjalan.
Lembaga-lembaga wakaf Turki banyak memberikan layanan sosial seperti pembangunan infrastruktur kota seperti saluran air, jembatan, trotoar, layanan pendidikan, perpustakaan, perumahan, rumah sakit, dapur umum, pertokoan, pemandian, layanan kesehatan, sarana keagamaan, sarana perdagangan dan fasilitas publik lainnya yang dapat diakses secara gratis oleh siapapun.
Yordania
Yordania telah secara khusus mengeluarkan peraturan terkait Wakaf sejak tahun 1947 melalui Undang-Undang Wakaf Islam No.25 Tahun 1947. Adapun pihak yang berwenang mengelola harta wakaf mengacu pada Undang-undang No.26 Tahun 1966 yaitu Kementerian Wakaf.
Dikutip dari buku Pedoman Pengelolaan Wakaf Tunai yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI (2010), pada tahun 1984 pendapatan yang dihasilkan dari pengembangan wakaf terdiri dari:
- Hasil sewa diperkirakan mencapai 680 ribu dinar Yordania;
- Pendapatan yang berasal dari tempat-tempat suci mencapai 120 ribu dinar yordania
- Pendapatan pabrik, rumah-rumah yatim dan industri di Yerusalem mencapai 80 ribu dinar Yordania; dan
- Pendapatan lain yang bermacam-macam kira-kira mencapai 160 ribu dinar Yordania.
Dari beberapa contoh negara di atas dapat disimpulkan bahwa jika dibandingkan dengan Indonesia, Indonesia masih sangat ketinggalan. Bukan dari segi peraturan melainkan dari jenis-jenis harta benda yang diwakafkan oleh masyarakat di Indonesia.
Pemerintah Indonesia telah membuat peraturan untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia. Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, masyarakat harus lebih terbuka lagi wawasannya dan harus mengikuti perkembangan terkait harta benda apa saja yang dapat diwakafkan. Pemerintah telah pula membuat berbagai inovasi untuk memberikan kemudahan masyarakat untuk berwakaf. Maka dari itu, apabila Pemerintah dan masyarakat bersama-sama maka wakaf dapat lebih menyejahterakan masyarakat dan dapat berdampak positif bagi pembangunan perekonomian Indonesia.
NR

0 Comments