Select Page

Sertifikat Wakaf Sang Pelindung Legitimasi Aset Wakaf

Banyak sengketa kepemilikan tanah yang berawal dari ketiadaan sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan atas tanah. Akibatnya, perlu melalui berbagai proses hukum untuk bisa dibuktikan dan mendapatkan perlindungan hukum.

Sama halnya dengan sertifikat wakaf yang dalam hal ini adalah sertifikat tanah wakaf. Sertifikat tanah wakaf merupakan salah satu bukti adanya peralihan hak antara wakif dan nazhir sehingga dapat memberikan sebuah kebenaran, kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pihak nazhir maupun tanah wakaf.

Sampai hari ini sebagian besar masyarakat masih berorientasi bahwa wakaf hanya berbentuk 3M yakni Masjid, Madrasah dan Makam. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI per 7 September 2021 terdapat 411,333 lokasi tanah wakaf yang total luasnya mencapai 54.906 Ha. Namun dari jumlah yang banyak tersebut baru setengahnya atau 59,06% yang sudah disertifikasi.

Tidak adanya sertifikasi tanah wakaf sebagai bukti bahwa tanah tersebut adalah tanah wakaf tentu menimbulkan berbagai sengketa. Misalnya pada tahun 2019, tanah wakaf kuburan yang dijual oleh ketua RW di Kab. Bandung yang mana ketua RW tersebut diduga memalsukan akta jual beli tanah tersebut. Selain itu tanah wakaf juga menjadi sengketa yang tak kunjung usai dalam Proyek Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan, akibatnya pembangunan digarap sepotong-potong.

Pasalnya terdapat beberapa larangan yang dilakukan terhadap aset wakaf berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (UU Wakaf) yakni dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Ketentuan penukaran aset wakaf dapat dikecualikan apabila digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang dan mendapatkan izin dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia.

Kunci dari tersertifikasinya tanah wakaf berada di tangan nazhir. Pasal 11 UU Wakaf mengatur bahwa nazhir bertugas untuk melakukan pengadministrasian, mengelola, mengembangkan, mengawasi, melindungi dan melaporkan harta benda wakaf. Pengadministrasian merupakan hal pertama yang harus dilakukan oleh nazhir yakni salah satunya adalah melakukan sertifikasi aset wakaf.

Dr. Imam Teguh Saptono, Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam webinar yang bertajuk “Sertifikasi Tanah Wakaf Perlindungan Aset Wakaf untuk Kemaslahatan Umat” pada Kamis (9/9/21) menjabarkan terdapat beberapa alasan mengapa banyak tanah wakaf yang tidak di sertifikasi.

“Berdasarkan praktek yang ada di lapangan, tanah yang disertifikasi tidak dapat dilakukan jaminan, fleksibel untuk ditukar dan tidak ribet dalam pengurusannya. Selain itu tanah wakaf dapat terhindari dari kewajiban pajak dan prosedur sertifikasi tanah wakaf dinilai rumit.” Ucap Wakil Ketua BWI.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah Kementrian Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) RI Andi Tenri Abeng., A.Ptnh, M.H., MM, juga menyebutkan beberapa permasalahan mengapa tanah wakaf belum disertifikasi.

“Pertama, surat bukti kepemilikan tanah tidak ada atau tidak ada lagi sehingga nazhir kesulitan untuk mendaftarkan tanah wakaf, kedua, masih beredar anggapan bahwa kedudukan tanah wakaf sudah cukup kuat tanpa sertifikat, pembuktian cukup dengan segel adat, penguasaan secara fisik selama puluhan tahun atau cukup dengan lisan.” ujar Andi.

Maka dari itu telah untuk menjawab berbagai permasalahan dalam pensertifikatan tanah wakaf, Kementerian ATR/BPN telah menetapkan beberapa peraturan yakni:

  1. Peraturan Menteri ATR No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf
  2. Instruksi Menteri ATR/BPN No. 1/INS/2018 tentang Percepatan Pensertifikatan Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia, dan
  3. Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor 1/SE/III/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia

Andi menyampaikan beberapa kemudahan dengan adanya ketiga regulasi tersebut yakni jika belum ada nazhir tetap maka dapat ditunjuk nazhir sementara yang merupakan pengurus atau yang memelihara masjid atau orang yang ditunjuk oleh Lurah/Kepala Desa setempat (Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor 1/SE/III/2018). Sehingga tanah wakaf dapat didaftarkan atas nama nazhir sementara dan jika nazhir tetap sudah dibentuk maka akan diubah menjadi atas nama nazhir tetap.

Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf

Berdasarkan Pasal 3 Permen ATR/BPN No. 2 Tahun 2017 berikut adalah jenis-jenis tanah yang dapat diwakafkan:

  1. Hak Milik atau Tanah Milik Adat yang belum terdaftar;
  2. Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai di atas Tanah Negara;
  3. Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas tanah
  4. Hak Pengelolaan atau Hak Milik;
  5. Hak Milik atas Satuan Rumah Susun; dan
  6. Tanah Negara

Terdapat beberapa pembagian untuk pendaftaran tanah wakaf yang dibagi berdasarkan jenis hak atas tanah wakaf tersebut yakni sebagai berikut:

  1. Pendaftaran wakaf atas tanah Hak Milik didaftarkan langsung ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan Sertifikat Tanah Wakaf atas nama Nazhir
  2. Pendaftaran wakaf atas tanah negara, tanah milik adat, Tanah Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai di atas tanah negara diterbitkan Sertifikat Tanah Wakaf atas nama nazhir berdasarkan Surat Keputusan Penegasan sebagai Tanah Wakaf dari Kepala Kantor Pertanahan

Permen ATR/BPN No. 2 Tahun 2017 memiliki beberapa persyaratan tersendiri untuk tiap jenis tanah wakafnya namun pendaftaran tiap jenis tanah wakafnya paling tidak harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Sertifikat Hak Atas Tanah yang bersangkutan
  2. Bukti perolehan tanah (apabila tanah negara)
  3. Peta Bidang Tanah/Surat Ukur
  4. Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Ikrar Wakaf AIW dilakukan oleh Wakif kepada Nazhir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dengan disaksikan oleh dua orang saksi secara lisan dan/atau tulisan kemudian AIW akan dibuat oleh PPAIW
  5. Surat izin pelepasan dari pemegang Hak Pengelolaan atau Hak Milik apabila Hak Guna Bangunan/Hak Pakai di atas tanah Hak Milik
  6. Surat pengesahan nazhir yang bersangkutan dari instansi yang menyelenggarakan urusan agama tingkat kecamatan dan
  7. Surat pernyataan dari nazhir bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sita dan tidak dijaminkan

NAR

Artikel Lainnya

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version