Select Page

Serba Serbi Wakaf Produktif Di Indonesia

Wakaf sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat muslim Indonesia. Wakaf bisa menjadi salah satu amalan yang bermanfaat bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar. Di sisi lain, Wakaf juga menjadi cara Negara untuk mencapai tujuan amanat Negara dalam Pembukaan UUD 1945 yang memajukan kesejahteraan umum.

Dikutip dari Jurnal Walisongo Volume 25, Nomor 1, April 2015, wakaf adalah suatu perbuatan hukum seseorang atau badan hukum dengan memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau kepentingan lainnya. Sedangkan mengacu pada Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991, wakaf merupakan perbuatan hukum seseorang atau sekelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian harta miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam. Tidak menyebutkan harta kekayaan yang berupa tanah.

Seringkali yang menjadi persoalan adalah banyak yang mewakafkan tanahnya, namun tidak ada biaya lagi untuk mengelola aset wakaf tersebut dan cenderung menjadi beban biaya yang harus ditopang oleh donatur untuk dapat melanjutkan pengelolaannya. Disinilah kemudian menjadi penting pengembangan aset wakaf produktif.

Pengertian wakaf produktif yang dilansir dari Jurnal Madaniyah, Volume 1 Edisi XII, Januari 2017, wakaf produktif atau wakaf istismari, yaitu wakaf harta yang digunakan untuk kepentingan investasi, baik di bidang pertanian, perindustrian, perdagangan, dan jasa. Manfaat wakaf produktif tidak diperoleh dari benda wakaf secara langsung, melainkan dari keuntungan atau hasil pengelolaan wakaf.

Menurut Jaih Mubarik dalam bukunya yang berjudul Wakaf Produktif (2008), wakaf produktf sebagai proses pengelolaan benda wakaf untuk menghasilkan barang atau jasa yang maksimum dengan modal yang minimum. Menurutnya, wakaf produktif dikelola dengan pendekatan bisnis, yakni suatu usaha yang berorientasi pada keuntungan tersebut disedekahkan kepada pihak yang berhak menerimanya.

Sejarah wakaf produktif dimulai sejak Rasulullah SAW menasihati Umar untuk membentuk wakaf baru di Khaibar. Demikian juga isyarat Rasulullah SAW untuk membeli sumur Raumah yang dilakukan oleh Utsman RA. Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (UU Wakaf) sudah memasukkan rumusan konsepsi fikih wakaf baru di Indonesia yang antara lain meliputi benda yang diwakafkan (mawqūf bih); peruntukan wakaf (mawqūf ‘alayh); sighat wakaf baik untuk benda tidak bergerak maupun benda bergerak seperti uang dan saham; kewajiban dan hak nadzir wakaf; dan lain-lain yang menunjang pengelolaan wakaf produktif.

Wakaf produktif pada umumnya berupa tanah pertanian atau perkebunan, gedung-gedung komersial, yang dikelola sedemikian rupa sehingga mendatangkan keuntungan yang sebagian hasilnya dipergunakan untuk membiayai berbagai kegiatan tersebut. Bahkan dalam sejarah, wakaf sudah dikembangkan dalam bentuk apartemen, ruko dan lain-lain. Wakaf produktif ini kemudian dipraktikkan di berbagai negara sampai sekarang. Hasil dari pengelolaan wakaf tersebut dimanfaatkan untuk menyelesaikan berbagai masalah sosial ekonomi umat.

Wakaf di Indonesia belum banyak yang dikelola secara produktif. Itulah mengapa UU Wakaf mencoba melakukan terobosan dengan tidak hanya mengatur mengenai perwakafan tanah milik, melainkan perwakafan semua benda baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Hal ini tertuang dalam Pasal 16 ayat (1) bahwa harta benda wakaf terdiri atas:

  1. benda tidak bergerak; dan
  2. benda bergerak

Sedangkan benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  1. hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
  2. bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a;
  3. tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;
  4. hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syari’ah dan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Wakaf produktif terbagi dalam beberapa bentuk, diantaranya:

1. Wakaf Pangan

Wakaf pangan merupakan wakaf yang dikelola untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat, contohnya:

  1. Wakaf Lahan Pertanian

Wakaf lahan pertanian dilakukan dengan mengelola lahan yang ada untuk menghasilkan produk pertanian yang berkualitas dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

  • Wakaf Hewan Ternak

Wakaf hewan ternak dilakukan dengan cara pemeliharaan dan pembiakan hewan ternak. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan daging dan hasil ternak lainnya untuk masyarakat.

  • Wakaf Sarana Air

Wakaf sarana air dilakukan dengan cara membangun sumber air di daerah-daerah yang kesulitan mendapatkan air bersih dan nantinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan orang-orang yang membutuhkan.

2. Wakaf Ekonomi

Wakaf ekonomi merupakan wakaf yang dikelola untuk memberikan manfaat untuk memajukan perekonomian masyarakat, contohnya:

  1. Wakaf Retail

Wakaf retail merupakan wakaf yang pengelolaannya fokus di bidang bisnis dan perdagangan. Hasil dan keuntungan dari bisnis yang dilakukan, akan dimanfaatkan untuk masyarakat.

  • Wakaf Saham

Wakaf saham merupakan wakaf yang dilakukan dengan cara memberikan saham kepada nazhir atau lembaga pengelola wakaf. Saham ini nantinya dikelola secara optimal hingga hasilnya bisa dirasakan langsung oleh penerima wakaf.

3. Wakaf Pendidikan

Wakaf pendidikan merupakan wakaf yang dikelola untuk kepentingan pendidikan. Wakaf pendidikan ini bisa dilakukan dengan cara menyalurkan dana wakaf untuk turut membantu memberikan sarana pendidikan, khususnya di daerah-daerah terpencil yang tidak memiliki sarana pendidikan yang memadai. Tujuannya yakni untuk memberikan pendidikan layak bagi semua anak di seluruh daerah.

Sarana pendidikan tidak hanya sebatas tempat belajar atau bangunan sekolah, tetapi juga hal lain yang ikut menunjang kegiatan belajar dan mengajar, seperti bangku, alat tulis, dan buku pelajaran. Selain sekolah formal, pembangunan tempat ibadah juga perlu dilakukan untuk memberikan pendidikan agama yang baik bagi semua siswa nantinya.

4. Wakaf Kesehatan

Wakaf kesehatan merupakan wakaf yang dikelola untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam hal kesehatan. Penerapan wakaf ini biasanya dilakukan dengan cara membangun rumah sakit atau klinik, termasuk penyediaan alat-alat kesehatan seperti obat-obatan dan ambulans. Sarana kesehatan seperti rumah sakit juga bisa dikelola secara komersial yang keuntungannya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Misalnya, keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan rumah sakit yang nantinya digunakan untuk penyuluhan kesehatan gratis atau untuk membiayai pengobatan orang-orang yang kurang mampu.

Apabila dimaksimalkan, wakaf produktif dapat bermanfaat dalam memberdayakan umat dan membangun negeri. Oleh karena itu, pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan tentang wakaf dan pengelolaanya secara produktif harus dilakukan tidak hanya oleh para masyarakat, tetapi juga para nazir.

Bimo Prasetio/Meka Azzahra Larasati

Artikel Lainnya

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version