Select Page

Ini Tata Cara Melakukan Wakaf Uang

Wakaf uang berbeda dengan wakaf melalui uang. Wakaf uang adalah salah satu bentuk dari wakaf produktif yang hasil keuntungannya akan diberikan  ke penerima manfaat. Berikut adalah tata cara dan prosedur wakaf uang.

Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh wakif. Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (UU Wakaf) mengatur benda-benda apa saja yang dapat diwakafkan yakni tercantum dalam Pasal 16 ayat 1 bahwa harta benda wakaf terdiri atas:

  1. benda tidak bergerak; dan
  2. benda bergerak

Sedangkan benda bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

  1. uang;
  2. logam mulia;
  3. surat berharga;
  4. kendaraan;
  5. hak atas kekayaan intelektual;
  6. hak sewa; dan
  7. benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang.undangan yang berlaku.

Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa terkait wakaf uang yakni pada 11 Mei 2002 yang menyatakan bahwa wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang diperbolehkan secara syar’i. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan dan atau diwariskan

Terdapat perbedaan terkait wakaf uang dan wakaf melalui uang . Wakaf uang adalah wakaf yang berupa uang kemudian dikelola secara produktif dan hasilnya dimanfaatkan untuk Mauquf Alaih. Dilansir dari situs resmi Badan Wakaf Indonesia (BWI), penghimpunan wakaf uang dilakukan dengan menyampaikan program pemberdayaan atau peningkatan kesejahteraan umat. Uang wakaf yang telah dihimpun wajib untuk dijaga nilai pokok dan wajib diinvestasikan di sektor riil atau keuangan sesuai syariah dah peraturan perundang-undangan. Hasil dari investasi tersebut bertujuan untuk mempertahankan nilai pokoknya dan menghasilkan manfaat untuk disalurkan kepada Mauquf Alayh. Dalam wakaf uang yang nantinya diberikan kepada penerima manfaat wakaf adalah hasil investasi atau keuntungannya dan bukan uang wakafnya.

Sedangkan wakaf melalui uang adalah berwakaf dengan memberikan uang untuk dibelikan atau dijadikan harta benda tidak bergerak maupun bergerak sesuai dengan kehendak wakif atau proyek yang ditawarkan kepada wakif. Wakaf melalui uang, harta benda wakaf nya adalah benda yang dibeli atau diwujudkan dengan dana dari wakaf uang.

Wakaf Uang Melalui LKS-PWU

Pasal 28 UU Wakaf mengatur bahwa wakaf benda bergerak berupa uang dilakukan melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri. Tidak semua lembaga keuangan syariah dapat menerima wakaf uang. Menteri mendapatkan saran dan pertimbangan dari Badan Wakaf Indonesia (Wakaf). Jika LKS telah memenuhi persyaratan dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf (PP Pelaksanaan Wakaf) dan BWI telah mempertimbangkan maka Menteri paling lambat 7 hari kerja dapat memberikan keputusan untuk menunjuk LKS atau menolak permohonan tersebut. Lembaga Keuangan Syariah yang menerima wakaf uang selanjutnya disebut sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).

Tugas-tugas LKS-PWU termaktub dalam Pasal 25 PP Pelaksanaan Wakaf yakni:

  1. mengumumkan kepada publik atas keberadaannya sebagai LKS Penerima Wakaf Uang;
  2. menyediakan blangko Sertifikat Wakaf Uang;
  3. menerima secara tunai wakaf uang dari Wakif atas nama Nazhir;
  4. menempatkan uang wakaf ke dalam rekening titipan (wadi·ah) atas nama Nazhir yang ditunjuk Wakif;
  5. menerima pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan secara tertulis dalam formulir pernyataan kehendak Wakif;
  6. menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang serta menyerahkan sertifikat tersebut kepada Wakif dan menyerahkan tembusan sertifikat kepada Nazhir yang ditunjuk oleh Wakif; dan
  7. mendaftarkan wakaf uang kepada Menteri atas nama Nazhir.

Berikut adalah alur untuk mewakafkan uang di LKS-PWU yang diatur dalam UU Wakaf dan PP Pelaksanaan Wakaf:

  1. Wakif harus hadir di LKS-PWU untuk menyatakan kehendak wakaf uang. Wakif harus menyatakan kehendak wakif dengan secara tertulis. Namun apabila wakif tidak dapat hadir secara langsung maka wakif dapat menunjuk wakil atau kuasanya.
  2. Wakif menjelaskan kepemilikan dan asal-usul uang yang akan diwakafkan
  3. Wakif menyetor nominal wakaf dan secara otomatis dana masuk ke rekening BWI
  4. Wakif mengucapkan Sighat wakaf dan menandatangani Akta Ikrar Wakaf (AIW) bersama dengan 2 orang saksi dan 1 pejabat bank sebagai Pejabat Pembuat AIW (PPAIW). Selanjutnya nazhir menyerahkan AIW kepada LKS-PWU
  5. LKS-PWU akan menerbitkan sertifikat wakaf uang lalu diberikan kepada wakif dan nazhir sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf
  6. LKS-PWU selambat-lambatnya dalam 7 hari mendaftarkan wakaf uang kepada Menteri sejak diterbitkannya sertifikat wakaf uang.

NR

Artikel Lainnya

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version