UU Wakaf jelas menyatakan bahwa Ikrar Wakaf tidak dapat dibatalkan. Namun jika ditemukan dugaan adanya cacat hukum seperti tidak memenuhi syarat-syarat berwakaf, bagaimana status hukum ikrar wakafnya? Siapa yang dapat menilai sah atau tidaknya akta ikrar wakaf?
Wakaf yang sah adalah wakaf yang dapat memenuhi syarat-syarat atau rukun-rukun wakaf. Rukun wakaf termaktub dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf (UU Wakaf) yang terdiri dari Wakif yaitu orang yang mewakafkan harta benda miliknya; objek wakaf yang sah dimiliki oleh wakif dan objeknya sesuai dengan prinsip syariah; peruntukan wakaf; ikrar wakaf; nazhir yaitu orang yang bertanggung jawab untuk mengelola harta benda wakif serta jangka waktu wakaf.
Pasal 1 ayat 3 UU Wakaf mendefinisikan Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya. Nantinya Ikrar Wakaf akan dituangkan di Akta Ikrar Wakaf yang akan dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
Dalam prosedurnya, Wakif harus mengikrarkan atau mengucapkan ikrar wakaf dengan jelas, tegas dan dituangkan dalam bentuk tertulis di hadapan PPAIW dan dua orang saksi dan/atau mauquf alaih atau mengucapkan kehendak Wakif kepada Nazhir yang telah disahkan. Dalam hal Wakif tidak dapat menyatakan Ikrar Wakaf secara lisan atau tidak dapat hadir maka pelaksanaan Ikrar Wakaf dapat diwakilkan oleh kuasa hukum yang ditunjuk oleh Wakif berdasarkan surat kuasa yang diperkuat oleh 2 orang saksi.
Ketika Wakif telah membacakan ikrar wakaf maka setelahnya tanggung jawab sepenuhnya atas harta benda wakaf jatuh kepada Nazhir dan hak milik Wakif atas harta benda tersebut sudah lepas dan menjadi milik Allah SWT (milik umum).
Pasal 3 UU Wakaf sangat tegas mengatur bahwa wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan. Selain dari itu, harta benda wakaf dilarang untuk dijadikan jaminan; disita; dihibahkan; dijual; diwariskan; ditukar; atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Pelarangan tersebut terdapat pengecualian yang selanjutnya diatur dalam Pasal 41 UU Wakaf.
UU Wakaf sudah sangat jelas mengatur dan menyatakan bahwa ikrar wakaf tidak dapat dibatalkan demikian dengan hal-hal yang tidak diperkenankan untuk dilakukan terhadap harta benda wakaf.
Namun kita masih menemukan beberapa kasus permohonan untuk pembatalan ikrar wakaf. Misalnya saja salah satu kasus di Yogyakarta yang diutus oleh Pengadilan tingkat banding, Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta melalui Putusan PTA Yogyakarta Nomor 19/Pdt.G/2011/PTA.Yk. tanggal 25 Juli 2011, Pengadilan memutuskan untuk membatalkan ikrar wakaf yang diucapkan oleh Wakif. Berikut adalah beberapa hal-hal yang menjadi dasar pertimbangan Pengadilan untuk membatalkan ikrar wakaf:
- Pada saat Wakif membacakan ikrar wakaf tidak dibacakan di hadapan Nazhir, karena Nazhir tidak mengikuti proses ikrar wakaf.
- Akta Ikrar Wakaf bermaterai namun cap jempol Wakif berada di bawah meterai
- Wakif tidak dapat memenuhi syarat memiliki akal sehat karena berdasarkan keterangan dari Dokter di klinik psikiatri Wakif menderita keterbelakangan mental sejak kecil
Dengan demikian, Pengadilan Tinggi Agama menimbang bahwa pelaksanaan ikrar wakaf harus diulang menurut hukum yang berlaku yaitu harus dilakukan oleh pengampunya sesuai dengan niat wakaf dari keluarga.
Dalam amar putusannya juga, Pengadilan Tinggi Agama menimbang bahwa akta ikrar wakaf yang dibuat atas dasar ikrar wakaf yang tidak sah maka akta tersebut harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dan sertifikat wakaf yang diterbitkan berdasarkan akta ikrar wakaf tersebut juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Demikian pembatalan terhadap akta ikrar wakaf yang disebabkan oleh tidak terpenuhinya syarat-syarat berwakaf. Dalam hal ini yang dapat menilai dan menyatakan sah atau tidaknya wakaf berada di tangan Pengadilan Agama. Hal ini mengacu juga pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menyatakan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang yang salah satunya adalah wakaf.
NR

0 Comments