Secara garis besar Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) adalah investasi wakaf uang pada sukuk negara atau yang dikenal dengan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang imbalannya diberikan kepada Nazhir selaku pengelola dana dan kegiatan wakaf untuk disalurkan kembali untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat non APBN.
CWLS merupakan suatu terobosan yang dilakukan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia sebagai fasilitator. CWLS merupakan gabungan antara wakaf uang dengan sukuk.
Wakaf uang merupakan wakaf yang berupa uang kemudian akan dikelola secara produktif dan hasilnya dimanfaatkan untuk peruntukan wakaf atau Mauquf Alaih. Wakaf uang yang telah dihimpun wajib untuk dijaga nilai pokoknya dan wajib diinvestasikan di sektor riil atau sektor keuangan syariah.
Hasil dari investasi tersebut nantinya yang akan disalurkan kepada penerima manfaat. Atas wakaf uang tersebut nantinya akan diterbitkan sertifikat wakaf uang.
Sukuk merupakan surat berharga atau efek syariah yang merepresentasikan kepemilikan aset oleh investor lewat penerbitan surat utang dengan berbasis syariah. Sukuk juga dikenal sebagai Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). SBSN diterbitkan untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanda Negara (APBN).
Dengan demikian CWLS atau sukuk wakaf adalah SBSN yang dikeluarkan dengan skema investasi sosial yang mana dalam hal ini bertujuan untuk investasi pengelolaan wakaf uang oleh lembaga pengelola dana wakaf yang hasil keuntungan atau imbal hasilnya ditujukan untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan umat.
Sesuai dengan namanya yaitu Surat Berharga Syariah Negara, dana yang diperoleh dari penerbitan atau penjualan CWLS akan digunakan oleh Pemerintah yang peruntukannya berbeda-beda sesuai serinya. Hingga saat ini Pemerintah telah menawarkan dua seri sukuk wakaf yaitu SWR001 dan SWR002.
Kesesuaian syariah CWLS ini telah mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dengan Nomor B-285/DSN-MUI/IV/2021 tanggal 7 April 2021. Dinyatakan bahwa CWLS ini dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung riba, gharar atau ketidakjelasan dan judi.
Alur Sukuk Wakaf
- Wakif mewakafkan uangnya melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).
- Kemudian wakif nantinya akan menandatangani atau menyetujui Akta Ikrar Wakaf dan memesan sukuk wakaf pada mitra distribusi. Dengan membeli sukuk wakaf maka dana wakaf uang akan diinvestasikan pada sukuk wakaf
- Pemerintah nantinya akan menerbitkan sukuk wakaf atas nama wakif yang bertindak selaku atas kuasa dari nazhir
- Pemerintah akan membayarkan imbal hasil investasi sukuk wakaf kepada nazhir secara rutin tiap bulannya. Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan, bahwa imbalan seri wakaf SWR002 memiliki tingkat imbalan tetap sebesar 5.57%/tahun yang dibayar setiap bulan
- Nazhir selanjutnya akan menyalurkan imbal hasil investasi sukuk wakaf melalui berbagai lembaga sosial untuk membiayai program atau kegiatan sosial yang sifatnya non APBN dalam bentuk fisik maupun non fisik
- CWLS ini memiliki jangka waktu yang minimumnya adalah 5 tahun. Pada jatuh tempo sukuk wakaf yang temporer, maka wakif akan menerima kembali senilai nominal pembelian seri sukuk wakaf
- Sedangkan, jika CWLS ini bersifat selamanya maka dana tunai pelunasan nominal sukuk wakaf diserahkan kepada nazhir melalui pendebitan rekening dana wakif untuk dikelola lebih lanjut.
Siap berwakaf dengan CWLS?!

0 Comments