Select Page

Buat Yang Masih Bingung, Ini Bedanya Zakat dengan Wakaf

Masih banyak kalangan masyarakat yang belum dapat membedakan zakat dan wakaf. Keduanya sama-sama membagikan harta yang kita miliki untuk orang yang membutuhkan namun zakat dan wakaf adalah dua hal yang berbeda. Simak perbedaan zakat dan wakaf berikut ini.

Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia sudah tidak asing lagi dengan wakaf. Indonesia memiliki harta benda wakaf yang sangat berlimpah. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI per 7 September 2021 terdapat 411,333 lokasi tanah wakaf yang total luasnya mencapai 54.906 Ha. 

Namun sampai hari ini masih banyak masyarakat yang belum dapat membedakan zakat dan wakaf. Hal ini dikarenakan keduanya merupakan salah satu amalan dalam ajaran Islam yang keduanya sama-sama memberikan sebagian harta yang kita miliki kepada orang-orang yang membutuhkan atau tidak mampu. Padahal zakat dan wakaf adalah dua hal yang berbeda. Keduanya memiliki syarat, aturan dan dasar hukum yang berbeda. 

Zakat

Untuk membedakan zakat dan wakaf, dapat dilihat dari pengertiannya. Zakat berasal dari bahasa arab yaitu zakah atau zakat yang artinya bersih, subur, suci. Sehingga zakat adalah perbuatan menyucikan diri dengan cara mengeluarkan harta tertentu oleh orang beragama Islam untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Zakat termasuk ke dalam rukun Islam dan  hukumnya adalah wajib. Jika mengacu kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. 

Zakat dibedakan menjadi dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat mal adalah harta yang dikeluarkan oleh Muzakki melalui amil zakat resmi untuk diserahkan kepada mustahik sedangkan zakat fitrah adalah zakat jiwa yang diwajibkan atas setiap diri muslim yang hidup pada bulan ramadhan. Muzakki adalah sebutan bagi orang Muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh Islam yang berkewajiban untuk menunaikan zakat. 

Berdasarkan pada Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif  (PMA 52/2014), objek yang dapat dijadikan sebagai zakat mal meliputi zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya; zakat uang dan surat berharga lainnya;  zakat perniagaan;  zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan; zakat peternakan dan perikanan;  zakat pertambangan;  zakat perindustrian; zakat pendapatan dan jasa; dan zakat rikaz.

Sedangkan zakat fitrah itu berupa beras, makanan pokok atau dapat diganti dengan uang yang senilai dengan beras atau makanan pokok tersebut. Perhitungan besaran zakat memiliki aturannya sendiri, tidak ada minimal maupun maksimal. 

Adapun orang yang berhak menerima manfaat dari zakat atau yang disebut sebagai mustahik terdiri dari 8 golongan saja. Hal ini berdasarkan Q.S. At-Taubah ayat 60 yaitu:

  1. fakir, orang yang tidak memiliki apa-apa  sehingga menyebabkan tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup
  2. miskin, orang yang tidak memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya
  3. amil, orang yang bertugas untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat
  4. mualaf, orang yang berasal dari keyakinan atau agama lain yang baru memeluk agama Islam, masih mendalami Islam dan masih memiliki pengetahuan yang kurang terhadap Islam.
  5. riqab,  budak atau hamba sahaya yang hendak memerdekakan diri sendiri
  6. gharimin, orang yang memiliki hutang untuk memenuhi kebutuhan hidup untuk mempertahankan jiwa dan izzah
  7. fisabilillah, orang yang berjuang di jalan Allah seperti melakukan dakwah, jihad dan lain-lain
  8. ibnu sabil, orang yang kehabisan biaya saat perjalanan ketaatan kepada Allah.

Adapun tata cara melaksanakan zakat lebih mudah dan sederhana dibandingkan dengan menunaikan wakaf. Muzakki hanya perlu datang kepada Badan Amal Zakat dan membaca niat sesuai dengan ajaran Islam. Apabila yang ditunaikan adalah zakat fitrah maka zakat harus disegerakan. Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum melaksanakan Sholat Idul Fitri.

Wakaf

Wakaf juga diambil dari bahasa arab “Waqafa” yang artinya adalah menahan, berhenti atau diam ditempat. Wakaf diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (UU Wakaf). UU Wakaf mendefinisikan wakaf sebagai perbuatan hukum wakif (orang yang berwakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Disebut selamanya atau untuk jangka waktu tertentu itu karena harta benda wakaf harus dijaga nilai pokoknya agar tidak langsung habis nilainya. 

Berwakaf artinya juga telah melepaskan hak milik wakif terhadap harta benda wakaf. Berdasarkan Mahzab Imam al-Syafi’i, benda yang telah diwakafkan bukan lagi milik wakif, kepemilikannya berpindah menjadi milik Allah SWT (milik umum). Ketika wakif telah membacakan ikrar wakaf atau shighat maka tanggung jawab sepenuhnya atas harta benda wakaf jatuh kepada Nazhir.

Agar berwakaf dapat dikatakan sah, maka wakaf harus memenuhi syarat-syarat atau rukun-rukun wakaf yang tercantum dalam UU Wakaf yaitu:

  1. Wakif, orang atau badan hukum yang mewakafkan benda miliknya. Wakif harus cakap secara hukum, berakal sehat, dewasa, pemilik sah dari harta benda yang diwakafkan.
  2. Syarat Mauquf Lah, Harta benda yang diwakafkan merupakan harta yang sah dimiliki oleh wakif, boleh dimanfaatkan dalam situasi apapun, jelas wujudnya dan bersifat kekal
  3. Syarat Mauquf ‘Alaih, tujuan dari perwakafan yang disebutkan oleh wakif atau peruntukan harta benda wakaf
  4. Syarat Shighat atau ikrar wakaf
  5. Nazhir, pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif
  6. Jangka waktu wakaf

Wakaf dapat diberikan kepada siapa saja sesuai dengan tujuan, niat dan peruntukan yang diucapkan wakif saat pembacaan ikrar wakaf. Hal ini mengacu kepada pengertian Mauquf Alaih dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf (PP 42/2006) yaitu pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat dari peruntukan harta benda wakaf sesuai pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf.

Adapun tata cara melaksanakan wakaf berbeda-beda sesuai dengan objek wakafnya. Namun apabila ditarik secara garis besar, pelaksanaan wakaf tentu harus memenuhi rukun-rukun wakaf. Berikut adalah langkah-langkah melakukan wakaf berdasarkan PP 42/2006:

  1. Calon wakif diharuskan datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk membacakan Ikrar Wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang dihadiri juga oleh dua orang saksi
  2. Sebelum membacakan ikrar wakaf, terlebih dahulu wakif memberikan kepada PPAIW berkas-berkas seperti tanda bukti kepemilikan objek wakaf, sertifikat hak milik, izin dan lain-lain untuk kemudian PPAIW akan menilai apakah objek tersebut telah memenuhi syarat syariah dan hukum yang berlaku atau belum
  3. Pernyataan kehendak Wakif dituangkan dalam bentuk Akta Ikrar Wakaf yang dikeluarkan oleh PPAIW. Setidaknya Akta Ikrar Wakaf memuat nama dan identitas Wakif, Nazhir, saksi, data dan keterangan harta benda wakaf, peruntukan harta benda wakaf dan jangka waktu wakaf
  4. Nantinya Akta Ikrar Wakaf akan ditandatangani oleh Wakif, Nazhir, 2 (dua) orang saksi, dan/atau Mauquf Alaih lalu masing-masing dan ditambah Kantor Pertanahan Kabupaten/kota (apabila objek wakaf tanah) dan instansi berwenang lainnya akan memiliki salinan Akta Ikrar Wakaf karena Akta Ikrar Wakaf adalah bukti bahwa wakif telah mewakafkan harta benda miliknya untuk dikelola oleh Nazhir sesuai dengan peruntukannya.

Berbeda dengan zakat, nilai dari objek wakaf harus dipertahankan atau bahkan dikembangkan nilainya. Hal ini sesuai dengan arti dari wakaf itu sendiri yaitu menahan. Maka dari itu, nilai objek zakat diperbolehkan untuk dipakai sekali dan langsung dihabiskan nilainya. Sedangkan objek wakaf tidak boleh habis. Hal ini dikarenakan dalam akta ikrar wakaf, wakif telah menentukan jangka waktu wakafnya dari jangka waktu tertentu hingga selamanya. Adapun objek-objek wakaf tercantum dalam Pasal 16 UU Wakaf dan diatur lebih lanjut dalam PP 42/2006.

NR

Artikel Lainnya

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version