Select Page

Bolehkah Menukar Aset Wakaf Untuk Proyek Strategis Nasional?

Pembangunan infrastruktur sering kali bersinggungan dengan tanah atau bangunan sebagai aset wakaf. UU Wakaf melarang aset wakaf untuk ditukarkan, namun terdapat pengecualiannya. Ada pengecualiannya? 

Aset wakaf tidak hanya dilihat dari sisi nilai bendanya saja namun juga  berbicara mengenai manfaat atau maslahah dari tanah tersebut. Wakaf merupakan harta yang dikeluarkan dengan prinsip menahan pokok dari harta tersebut agar bisa berkembang. Seperti misalnya pemanfaatan tanah wakaf  adalah untuk kepentingan umum, komersial, sosial dan lain sebagainya namun dengan catatan bahwa manfaat pokok dari tanah tersebut sesuai dengan niat dan tujuan wakif.

Aktor utama dalam pengelolaan tanah wakaf berada di tangan Nazhir selaku orang yang menerima harta benda wakaf dari wakif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (UU Wakaf), Nazhir memiliki tugas yang diantaranya adalah mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf agar sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya serta mengawasi dan melindungi harta benda wakaf.

Dalam menjalankan tugasnya, Nazhir harus mengetahui tindakan-tindakan apa saja yang dilarang untuk dilakukan terhadap aset wakaf. Pasal 40 UU Wakaf melarang aset wakaf untuk dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Ketentuan penukaran aset wakaf dapat dikecualikan apabila digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) dan mendapatkan izin dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia. Selain itu, apabila aset wakaf ditukar maka wajib hukumnya untuk ditukar dengan aset wakaf yang manfaat dan nilai tukarnya sama dengan aset wakaf semula.

Tanah wakaf dapat menjadi salah satu hambatan dalam pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) salah satunya adalah pembangunan jalan tol. Dalam pembangunan proyek tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan, sengketa wakaf menjadi sengketa yang berlarut-larut sehingga akibatnya pembangunanya dijalankan dengan sepotong-potong.

Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Sutriyano, Kasatker Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah 1, Ditjen Bina Marga dalam webinar Pengamanan Aset Wakaf Terdampak Proyek Strategis Nasional, saat ini terdapat 425 bidang aset wakaf yang terdampak dengan pengadaan tanah jalan tol namun baru 188 bidang yang sudah ada tanah/bangunan penggantinya.

Dasar Hukum Penukaran Aset Wakaf 

Ketentuan terkait perubahan status aset wakaf misalnya saja pertukaran wakaf diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Berdasarkan Pasal 49 Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Wakaf (PP Pelaksanaan Wakaf) mengatur bahwa perubahan status aset wakaf dalam bentuk penukaran harus mendapatkan izIn tertulis dari Menteri berdasarkan pertimbangan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Pertimbangan tersebut antara lain:

  1. perubahan harta benda wakaf tersebut digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundangan dan tidak bertentangan dengan prinsip Syariah;
  2. harta benda wakaf tidak dapat dipergunakan sesuai dengan ikrar wakaf;
  3. pertukaran dilakukan untuk keperluan keagamaan secara langsung dan mendesak.
  4. pengganti harta benda penukar memiliki sertifikat atau bukti kepemilikan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  5. nilai harta benda penukar lebih tinggi atau senilai dan seimbang dengan harta benda wakaf.

Penukaran aset wakaf yang memiliki luas sampai dengan 5.000m2, Menteri memberi mandat kepada Kepala Kantor Wilayah untuk menerbitkan izin tertulis. Menteri menerbitkan izin tertulis penukaran harta benda wakaf berdasarkan tiga pertimbangan yaitu:

  1. persetujuan dari BWI provinsi
  2. harta benda penukar memiliki sertifikat atau bukti kepemilikan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. nilai dan manfaat harta benda penukar paling sedikit sama dengan harta benda Wakaf semula.

Prosedur atau mekanisme yang harus dilakukan ketika hendak menukar aset wakaf diatur dalam Pasal 51 PP Pelaksanaan Wakaf. Berikut adalah mekanisme-mekanismenya:

  1. Nazhir mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri melalui Kepala Kantor atau Kepala Kantor Wilayah dengan melampirkan:
  2. dokumen harta benda Wakaf meliputi Akta Ikrar Wakaf, akta pengganti Akta Ikrar Wakaf, sertifikat Wakaf, sertifikat harta benda, atau bukti lain kepemilikan harta benda yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. dokumen harta benda penukar berupa sertifikat atau bukti lain kepemilikan harta benda yang satr sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. hasil penilaian harta benda Wakaf yang akan ditukar, dan penukarannya oleh Penilai atau Penilai Publik; dan
  5. kartu tanda penduduk Nazhir;
  6. Kepala Kantor/Kepala Kantor Wilayah membentuk Tim Penetapan paling lama 5 [ima) hari kerja sejak menerima permohonan dari Nazhir;
  7. Tim Penetapan mengajukan rekomendasi tukar menukar harta benda Wakaf paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Penilai atau Penilai Publik menyerahkan hasil penilaian kepada Kepala Kantor dan tembusannya kepada Tim Penetapan;
  8. Kepala Kantor menetapkan dan mengirimkan hasil penilaian tukar-menukar harta benda Wakaf kepada Menteri/Kantor Wilayah dan kepada BWI/BWI Provinsi paling lama 4 (empat) hari kerja;
  9. BWI/BWI Provinsi memberikan persetujuan kepada Menteri paling lama 5 (lima) hari kerja sejak menerima hasil penilaian tukar-menukar harta benda Wakaf dari Kepala Kantor; dan
  10. Menteri/Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menerbitkan izin tertulis tukar-menukar harta benda ll/akad paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima persetujuan dari BWI/BWI Provinsi

Selanjutnya, instansi atau pihak yang nantinya akan menggunakan tanah wakaf wajib untuk mengajukan permohonan sertifikat wakaf atas nama nazhir terhadap tanah pengganti kepada Kantor Pertanahan Setempat paling lama 10 hari kerja sejak penerbitan izin dari Menteri/Kepala Kantor Wilayah. Setelah Kantor Pertanahan setempat menerbitkan izin dan menyiapkan tanah dan/atau bangunan sementara untuk digunakan sesuai dengan peruntukan harta benda wakaf maka instansi atau pihak yang menggunakan tanah wakaf dapat melaksanakan pembangunan fisik.

Lalu Apakah PSN dapat melanjutkan manfaat atau maslahah dari aset wakaf?

Mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Proyek Strategis Nasional (PSN), PSN didefinisikan sebagai proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Jika dibandingkan dengan definisi wakaf berdasarkan UU Wakaf, Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Kedua definisi tersebut sama-sama menggambarkan bahwa keduanya bertujuan untuk kesejahteraan umum dan kesejahteraan masyarakat. Tujuan tersebut menjadikan titik temu antara PSN dan wakaf.

Dalam webinar yang sama, Dr. H. Tatang Astarudin S.Ag, S.H.,M.Si, anggota BWI mengatakan bahwa PSN dan wakaf  berpartisipasi dalam membangun ekosistem ekonomi yang berkeadilan. “Sesuai dengan spirit awal wakaf, wakaf harus mendukung dan memperbolehkan aset wakaf itu untuk dipakai PSN. Tidak bisa tidak karena Undang-Undang juga mengatur dan memperbolehkan hal itu.” katanya.

Salah satu pertimbangan pemberian izin perubahan status aset wakaf adalah perhitungan nilai dan manfaat aset wakaf penukar dimana nilai dan manfaatnya paling sedikit sama atau tidak boleh kurang dengan harta benda wakaf semula

Pasal 50 PP Pelaksanaan Wakaf mengatur penilaian manfaat aset wakaf ditetapkan oleh Kepala Kantor berdasarkan rekomendasi Tim Penetapan. Penilaian tersebut harus dinilai oleh Penilai atau Penilai Publik dan harta benda penukar berada di wilayah yang strategis dan mudah untuk dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

NR

Artikel Lainnya

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version