Jika objek wakaf saham syariah keluar dari DES, maka Nazhir wajib menukarkan objek wakaf saham syariah dengan saham syariah lain yang masuk ke dalam DES dalam waktu maksimal 10 hari kerja.
Wakaf saham termasuk kepada salah satu jenis wakaf produktif. Hal ini mengacu kepada Pasal 16 ayat 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (UU Wakaf) yang menyatakan bahwa salah satu harta benda wakaf bergerak adalah surat berharga. Lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Peraturan Pelaksana UU Wakaf, surat berharga yang dimaksud adalah saham, surat utang negara, obligasi pada umumnya dan surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang.
Namun tidak semua saham dapat dijadikan sebagai objek wakaf. Dalam hal ini Kementerian Agama telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang (Permenag 73/2013) yang menyatakan bahwa saham yang dapat dijadikan harta benda wakaf yaitu meliputi saham biasa atau saham syariah yang tidak terbatas pada saham atau saham syariah Perseroan Terbatas Tertutup atau terbuka.
Sesuai dengan konsep dari Wakaf yang mana salah satu tujuannya adalah untuk beribadah, maka objek wakaf harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Untuk mengecek apakah saham tersebut sudah sesuai dengan prinsip syariah atau belum, calon wakif dapat mengecek pada Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saham-saham yang terdapat di DES juga telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Saham yang telah masuk dalam DES tidak menjamin bahwa saham tersebut akan selalu sesuai dengan prinsip syariah. Maka dari itu, saham yang terdaftar di DES dapat dikeluarkan dari daftar saham syariah. OJK telah menetapkan kriteria-kriteria dan penerbitan DES berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-208/BL/2012 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah yaitu tidak melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Perjudian dan permainan yang tergolong judi;
- Perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain: perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa, perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu.
- Jasa keuangan ribawi, antara lain: bank berbasis bunga, perusahaan pembiayaan berbasis bunga.
- Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
- Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain: barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI, barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat.
- Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah); dan
DES diterbitkan dan diseleksi ulang sebanyak dua kali dalam setahun. OJK sebagai lembaga yang merilis DES akan menyeleksi dan mengeluarkan saham-saham yang dinilai sudah tidak termasuk dan sesuai dengan prinsip syariah.
Lalu bagaimana dengan nasib wakaf saham yang sahamnya keluar dari DES?
Setelah dicabutnya saham dari DES maka emiten tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat. Konsekuensinya adalah saham tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan wakaf saham. Kembali lagi pada pengertian wakaf saham yaitu salah satu bentuk dari wakaf produktif. Artinya, Nazhir memegang kunci kesuksesan dari pengelolaan dan pengembangan objek wakaf agar objek wakaf dapat terus berproduktif.
UU Wakaf telah menegaskan bahwa Nazhir memiliki tugas salah satunya yaitu mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya. Lebih lanjut BWI telah mengeluarkan Peraturan untuk menjadi pedoman yaitu Peraturan BWI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf (PBWI 1/2020). Nazhir mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf secara produktif dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan.
Dalam beberapa aturan yang ditetapkan oleh perusahaan sekuritas misalnya MNC Sekuritas dan POEMS.ID dinyatakan bahwa jika objek wakaf saham syariah keluar dari DES, maka Nazhir wajib menukarkan objek wakaf saham syariah dengan saham syariah lain yang masuk ke dalam DES dalam waktu maksimal 10 hari kerja.
Begitu pula jika objek wakaf saham syariah tidak dapat menghasilkan manfaat, dan terjadi penurunan nilai terhadap harga saham sebagaimana yang tertera pada AIW, maka nazhir dengan mempertimbangkan saran dari pihak yang berkompeten, dalam hal ini Manajer Investasi/Anggota Bursa, dapat menukarkan objek wakaf saham syariah tersebut dengan saham syariah lain yang nilainya bagus dan/atau menghasilkan manfaat wakaf.
Hal tersebut didasari pada peraturan perundang-undangan tentang wakaf yang memberikan kewenangan Nazhir untuk mengembangkan objek wakaf secara produktif asalkan tidak melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf. PBWI 1/2020 mengatur apabila Nazhir melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf maka harus berdasarkan izin tertulis dari BWI.
Selanjutnya, BWI akan memberikan izin apabila harta benda wakaf ternyata tidak dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukan yang dinyatakan dalam ikrar wakaf dan harta benda wakaf dipergunakan untuk kepentingan keagamaan dan kemaslahatan umat yang lebih bermanfaat dan/atau produktif.
NR

0 Comments