Melalui Peraturan BWI No. 1/2020 yang memperbolehkan melakukan wakaf secara kolektif, hanya dengan Rp 50 ribu, wakif bisa mendapatkan Sertifikat Wakaf Uang Kolektif dan Akta Ikrar Wakaf Kolektif.
Banyak masyarakat yang masih berorientasi pada wakaf 3M saja yaitu wakaf Masjid, Madrasah dan Makam. Padahal Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (UU Wakaf) yang mana di dalamnya telah mengatur objek wakaf selain 3M agar wakaf di Indonesia lebih produktif. Salah satunya adalah uang.
Uang adalah harta benda yang dimiliki oleh semua orang. Maka dari itu, diantara harta benda wakaf lainnya, uang adalah harta benda wakaf yang paling mudah untuk diwakafkan.
Dalam UU Wakaf, uang dinilai sebagai harta benda bergerak yang apabila dikelola dengan baik maka nilainya tidak akan habis.
Sebagai badan yang mengurus permasalahan wakaf di Indonesia, Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah mengeluarkan Peraturan BWI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf (PBWI No. 1/2020).
Mengacu pada Pasal 6 PBWI No. 1/2020, seorang wakif baru bisa mendapatkan sertifikat wakaf uang apabila menyetorkan uangnya dengan nominal paling sedikit sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Untuk sebagian orang, nominal Rp 1 juta rupiah adalah angka yang besar, maka PBWI No. 1/2020 telah memberikan opsi lainnya untuk melakukan wakaf secara kolektif (patungan).
Lebih lanjut Pasal 10 PBWI 1/2020 berbunyi sebagai berikut:
“Setoran Wakaf Uang dapat dilakukan secara kolektif, yaitu Wakaf Uang yang berasal dari lebih dari 1 (satu) orang Wakif.”
Ketentuan Wakaf Secara Kolektif
Sebagaimana namanya, wakaf kolektif dilakukan oleh lebih dari satu orang wakif. Maka dari itu Sertifikat Wakaf Uang yang diterbitkan tidak hanya mengatasnamakan satu orang saja. Melainkan mencantumkan daftar nama-nama wakif lainnya yang terlibat.
Sertifikat Wakaf Uang yang mengatasnamakan nama sendiri secara pribadi maka harus menyetor dengan minimal wakaf paling sedikit sebesar Rp 1 juta.
Minimal uang yang harus disetorkan dalam wakaf kolektif sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Hal ini disampaikan oleh Ketua Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia, Yusri Akhyar, S.Sos dalam webinar Wakaf Uang yang diselenggarakan oleh Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia (YEWI).
“Minimal wakafnya hanya 50 ribu dan sudah bisa menjadi Dana Abadi Sosial dan Amal Jariyah langsung mengalir,” ucap Yusri.
Selain itu, PBWI No. 1/2020 mengatur bahwa jangka waktu untuk wakaf uang kolektif hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu selamanya dan hanya diperuntukan bagi kepentingan umum dan/atau kemaslahatan umat.
Untuk mengurus peradministrasian terkakait Sertifikat Wakaf Uang asli dilakukan oleh Nazhir atau perwakilan wakif.
Adapun prosedur wakaf uang kolektif dilakukan dengan prosedur yang sama seperti wakaf uang pada umumnya.
Wakif dapat mentransfer uangnya ke rekening wakaf uang nazhir di Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Kemudian nanti LKS-PWU yang akan menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang dan Akta Ikrar Wakaf.
NR




0 Comments