Wakaf tidak melulu atas hal yang berwujud, wakaf hak kekayaan intelektual yang tidak berwujud pun dapat diwakafkan.
Selama ini, masyarakat hanya mengetahui wakaf sekedar 3M atau Masjid, Madrasah, dan Makam. Tetapi, wakaf tidak hanya itu saja. Kita sudah sering mendengar mengenai wakaf uang dan saham, namun, pernakah mendengar mengenai wakaf atas hak kekayakaan intelektual?
Seperti yang sudah dipahami, objek wakaf menjangkau harta benda yang tidak berwujud, salah satunya yakni Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang merupakan bentuk harta kekayaan tidak berwujud sebagai hasil pemikiran manusia. HKI tergolong jenis harta benda wakaf bergarak selain uang yang dalam peraturan UU Wakaf pasal 21 diatur ketentuannya bahwa dapat diwakafkan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Mengenai Hak Kekayaan Intelektual
Undang-Undang Wakaf telah meregulasikan macam-macam objek wakaf yang tertera dalam pasal 16 ayat (3) UU Wakaf yang terdiri dari:
- Uang
- Logam mulia
- Surat berharga
- Kendaraan
- Hak atas Kekayaan Intelektual
- Hak sewa, dan
- Benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada umumnya HKI diartikan sebagai kemampuan olah pikir manusia yang menghasilkan suatu karya baik berupa produk maupun suatu proses yang mempunyai nilai ekonomi (Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual 2003:3). Ruang lingkup HKI meliputi:
- Hak cipta
- Hak paten
- Hak merk
- Hak desain industri
- Hak sirkuit terpadu
- Hak rahasia dagang
- Hak perlindungan varietas tanaman
HKI Sebagai Objek Wakaf
Fatwa MUI No.1/MUNAS VII/MUI/5/2005 menyebutkan bahwa HKI dipandang sebagai huquq maliyyah (harta kekayaan) yang mendapat perlindungan hukum (mashu) sebagaimana mal (kekayaan). Pada KUHPerdata bahwa yang dimaksud benda menurut bentuknya yaitu benda materiil atau berwujud dan benda immateriil atau tidak berwujud.
HKI secara hukum dianggap sebagai benda bergerak (yang tidak berwujud) sehingga dapat dijadikan sebagai objek benda wakaf. Syarat harta warta benda wakaf tertuang dalam UU No. 41 Tahun 2006 Tentang Wakaf Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (5) bahwa, harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh wakif.
Walapun HKI telah dibatasi waktunya oleh UU, namun hal tersebut masih sesuai aturan yang terdapat dalam UU Wakaf yang menjelaskan bahwa wakaf boleh dibatasi jangka waktunya, setelah jangka waktu itu habis maka wakaf dapat diperpanjang kembali. Hal ini kemudian dapat menguatkan bahwa HKI dapat dijadikan sebagai objek wakaf.
Maka dapat dijelaskan bahwa HKI dapat dijadikan objek wakaf selama HKI tersebut menghasilkan royalti, serta tahan lama dan dapat memberikan manfaat serta tidak bertentangan dengan ajaran hukum islam, dan tentunya HKI tersebut dimiliki dan dikuasai oleh wakif.
Wakif yang berwakaf dengan objek HKI akan mendapatkan kepastian hukum, jika HKI miliknya nenghasilkan royalti maupun nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kesejahteraan. HKI yang akan diwakafkan terlebih dahulu harus didaftarkan ke Ditjen Hak Kekayaan Intelektual, kemudian diproses di KUA Kecamatan melalui Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dengan memenuhi rukun dan syaratnya, terakhir perbuatan hukum wakaf tersebut wajib dilaporkan ke Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang terdapat di provinsi masing-masing.
Bimo Prasetio/ Meka Azzahra LarasatiIngin berkonsultasi seputar permasalahan hukum terkait wakaf, silakan menghubungi tanya@bplawyers.co.id




0 Comments