Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (UU Wakaf) telah memberikan penggolongan harta benda wakaf yang dibagi menjadi benda tidak bergerak dan benda bergerak. Hak Kekayaan Intelektual diakui secara hukum berdasarkan UU Wakaf dan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf sebagai salah satu objek wakaf di Indonesia yang termasuk kepada golongan benda bergerak. Pasal 16 ayat 3 UU Wakaf berbunyi:
Benda bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi :
- uang;
- logam mulia;
- surat berharga;
- kendaraan;
- hak atas kekayaan intelektual;
- hak sewa; dan
- benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada yang definisi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara hukum namun definisinya tersebar dalam peraturan perundang-undangan yang secara khusus yang mengatur jenis-jenis HKI yaitu:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Prosedur pendaftaran harta benda HKI sebagai objek wakaf tidak jauh berbeda dengan cara mewakafkan harta benda wakaf lainnya. Terlepas dari jenis harta benda wakaf, wakaf harus memenuhi syarat-syarat atau rukun-rukun wakaf yang tercantum dalam UU Wakaf yang terdiri dari wakif, adanya harta benda yang diwakafkan, nazhir, tujuan peruntukan, ikrar wakaf dan jangka waktu wakaf.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Puji Sulistyaningsih dan kawan-kawan dalam Jurnal Pelaksanaan Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Wakaf yang dipublikasikan di Journal of Intellectual Property Vol. 2 No. 2 Tahun 2019, wakaf HKI memiliki prosedur yang sama pada umumnya.
Wakif dan nazhir beserta saksi dapat datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) di hadapan Petugas Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf. Kemudian nanti PPAIW akan berkonsultasi dengan Kementerian Agama untuk menilai apakah harta benda HKI tersebut sesuai dengan syariah atau tidak.
Hal yang membedakan prosedur wakaf HKI dengan objek wakaf lainnya adalah adanya kewajiban untuk menyertakan bukti kepemilikan HKI dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan bukti surat pernyataan dari Pengadilan bahwa objek wakaf tersebut tidak sedang disengketakan serta mencantumkan jangka waktu wakaf sesuai keinginan wakif.
Maka dari itu, sebelum HKI tersebut diwakafkan harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual agar mendapatkan perlindungan hukum. Sehingga, proses wakaf juga lebih mudah secara administratif pembuktian dan pengajuannya.
Setiap jenis HKI memiliki prosedurnya masing-masing yang telah diatur di Undang-Undang sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya. HKI sebagai objek wakaf diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan selama memenuhi syarat-syarat wakaf.




0 Comments