Walaupun wakaf telah berkembang sedemikian rupa wakaf harus memenuhi rukun-rukun wakaf yang salah satunya adalah ikrar wakaf.
Sebagai negara yang memiliki populasi muslim terbesar di dunia, masyarakat Indonesia sudah tidak asing lagi dengan yang namanya wakaf. Walaupun di Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (UU Wakaf) sudah menjabarkan jenis-jenis harta benda wakaf agar lebih produktif namun mayoritas masyarakat Indonesia masih berorientasi kepada wakaf 3M saja yaitu wakaf Masjid, Madrasah dan Makam.
Selain itu, di era digitalisasi ini wakaf juga sudah dielaborasikan dengan teknologi sehingga wakaf dapat dilaksanakan secara online melalui aplikasi. Walaupun wakaf telah berkembang sedemikian rupa, agar wakaf dapat dinyatakan sah maka wakaf harus tetap memenuhi syarat-syarat wakaf.
Salah satu rukun wakaf adalah adanya shigat atau ikrar wakaf. Ikrar wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
Dalam UU Wakaf dan yang telah diatur dalam peraturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan UU Wakaf, pelaksanaan ikrar wakaf dilaksanakan oleh wakif (orang yang berwakaf) kepada nazhir (orang yang mengelola wakaf) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) lalu disaksikan oleh dua orang saksi.
Lalu bagaimana apabila wakaf dilakukan secara online? Lutfi Adhiyansyah selaku CEO dari salah satu platform wakaf digital AMANNA fintech dalam Webinar Kelas Ekonomi Syariah ke-16 tentang Pengelolaan Wakaf Uang Melalui Fintech Syariah memaparkan bahwa aplikasi membantu untuk merekam dan mencatat ikrarnya kemudian menyimpan ikrarnya dalam bentuk digital di aplikasi tersebut.
Walaupun dalam wakaf online ikrar tidak dilakukan dihadapan PPAIW secara langsung ikrar tetap dikatakan sah karena syarat sah shigat terdiri dari munjazah atau terjadi seketika, tidak diikuti oleh syarat bathil, tidak ada pembatasan waktu tertentu dan tidak dapat dicabut kembali.
Hal ini senada dengan Pasal 3 UU Wakaf yang berbunyi wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.
Selain itu, dilansir dari Badan Wakaf Indonesia, pada tahun 2008, perkumpulan ulama Aceh yang terdiri dari pimpinan pesantren, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Dewan Paripurna Ulama dan sejumlah tokoh agama lainnya mengeluarkan rekomendasi bahwa shigat itu mengandung dua komponen yaitu niat karena Allah dan adanya penyebutan harta yang diwakafkan. Namun diantara dua komponen tersebut yang paling wajib disebut dalam pelafalan shigat wakaf adalah penyebutan peruntukan harta benda wakaf.
NR




0 Comments