Select Page

Apakah Boleh Lembaga Non Nazhir Ikut Menghimpun Dana Wakaf?

Apakah Boleh Lembaga Non Nazhir Ikut Menghimpun Dana Wakaf?

Melalui program Inkubator Nazhir, Lembaga Non Nazhir yang berpotensi diperbolehkan secara legal untuk menghimpun dana wakaf uang.

Nazhir memiliki peran yang penting dalam berwakaf. Produktif dan amanah atau tidaknya harta benda wakaf itu ditentukan oleh seorang Nazhir. 

Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Nantinya mauquf alaih atau penerima manfaat akan diberikan hasil dari pengelolaan harta benda wakaf yang dikelola dan dikembangkan oleh Nazhir.

Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (UU Wakaf), Nazhir bertugas untuk melakukan pengadministasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia selaku badan yang diamanahi untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia. 

Pasal 9 UU Wakaf menyebutkan bahwa Nazhir bisa perseorangan, organisasi atau badan hukum. Lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf bahwa Nazhir perseorangan, organisasi maupun badan hukum harus didaftarkan ke BWI  dan mendapatkan izin dari BWI. Nantinya setelah lulus persyaratan maka BWI akan mengeluarkan Sertifikat Nazhir sebagai tanda bukti yang sah.

Dalam konteks wakaf uang, BWI telah mengeluarkan Peraturan BWI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf (PBWI 1/2020). 

Pasal 8 PBWI 1/2020 mengatur bahwa Setoran Wakaf Uang dari Wakif ditujukan kepada Nazhir Wakaf Uang yang telah terdaftar pada BWI. 

Berdasarkan aturan tersebut berarti Nazhir Wakaf Uang juga bertugas untuk menghimpun uang yang telah diwakafkan. Namun hanya Nazhir yang telah terdaftar saja yang legal boleh menerima dan mengelola wakaf uang dari masyarakat. 

Terdapat ancaman pidana bagi orang ataupun badan hukum yang secara ilegal menghimpun dana wakaf uang dan mengelolanya secara tanggung jawab. Pihak tersebut dapat dikenakan pidana penipuan, pidana pencucian uang maupun pidana penggelapan.

Inkubator Nazhir 

Rupanya terdapat beberapa lembaga atau pihak yang dinilai berpotensi namun tidak memiliki perizinan sebagai Nazhir Wakaf Uang seperti sekolah, masjid dan sebagainya.

Dalam Webinar Wakaf Uang yang diselenggarakan oleh Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia bekerja sama dengan BWI pada Sabtu (7/11), Managing Director Badan Konsultan dan Perencanaan Wakaf Indonesia (BKPWI) Roy Rewanrin mengatakan bahwa BWI memiliki program yang disebut sebagai Inkubator Nazhir. 

“Lalu bagaimana dengan lembaga yang sebenarnya berpotensi untuk menghimpun wakaf uang tapi belum memiliki izin, nah ini akhirnya kita mengembangkan program yang disebut sebagai inkubator nazhir,” ucapnya.

Melalui program Inkubator Nazhir, nantinya Lembaga Non Nazhir akan dibuatkan Virtual Account di bawah rekening Nazhir untuk Wakaf Uang Abadi dan Wakaf Uang Berjangka dengan melakukan kesepakatan atau perjanjian MoU dengan Nazhir Wakaf Uang. 

Lalu nantinya manfaat dari pengelolaan wakaf uang tersebut akan diterima pada rekening Lembaga Non Nazhir. Menurutnya, 

“Secara aturan legal, bisa terlaksana dan memenuhi peraturan perundangannya,” tegas Roy.

Lebih lanjut juga Roy mengatakan bahwa saat ini program Inkubator Nazhir sudah berjalan dan sudah ada lebih dari 30 Mitra Nazhir.

NR

Artikel Lainnya

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *