Pengenaan pajak masih terjadi karena bisa jadi tanah dan bangunan yang diwakafkan masih berstatus hak milik, hak guna usaha dan hak-hak lainnya yang menjadi objek pajak.
Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (UU Wakaf) telah menjabarkan jenis-jenis harta benda yang dapat diwakafkan, terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak. Pasal 16 UU Wakaf menjabarkan benda tidak bergerak meliputi:
- hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
- bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;
- hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan benda bergerak adalah harta benda yang tidak habis karena dikonsumsi meliputi:
- Uang;
- logam mulia;
- surat berharga;
- Kendaraan;
- hak atas kekayaan intelektual;
- hak sewa; dan
- benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun sampai hari ini, mayoritas masyarakat Indonesia masih berorientasi kepada wakaf 3M yaitu wakaf Madrasah, Masjid dan Makam.
Karena harta benda wakaf masih didominasi oleh tanah dan bangunan, maka banyak yang masih mempertanyakan apakah tanah dan bangunan wakaf dikenakan pajak atau tidak?
Pajak tanah dan bangunan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (UU No. 20/2000).
Yang menjadi objek pajak yang diatur dalam UU No. 20/2000 adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Hak atas tanah yang dikenai pajak berdasarkan UU No. 20/2000 adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun dan hak pengelolaan.
Namun UU No. 20/2000 memberikan pengecualian kepada perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pasal 3 huruf e dan f UU No. 20/2000 mengatur bahwa objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah objek pajak yang diperoleh orang pribadi atau badan karena wakaf dan orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.
Jika mengacu kepada definisi wakaf, “Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.”
Dari definisi tersebut dapat diketahui bahwa harta benda yang diwakafkan memiliki tujuan untuk kepentingan ibadah. Sehingga jelas bahwa dalam UU No. 20/2000, harta benda wakaf tidak dapat dikenakan pajak.
Lalu mengapa masih ditemukan beberapa kasus harta benda wakaf dikenakan pajak?
Persoalan ini dijawab oleh Anggota Badan Wakaf Indonesia, Soraya Devi yang menilai bahwa bisa jadi tanah wakaf tersebut belum memiliki sertifikat wakaf.
Hal tersebut dimungkinkan, bisa jadi tanah dan bangunan tersebut masih berstatus hak milik, hak guna usaha dan hak-hak lainnya yang menjadi objek pajak dalam UU No. 20/2000.
Maka dari itu, Nazhir sebagai orang yang bertanggung jawab untuk mengelola harta benda wakaf harus mendaftarkan segala peradministrasian harta benda wakaf sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 UU Wakaf.




0 Comments