Select Page

Bagaimana Wakaf Bisa Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Indonesia?

Bagaimana Wakaf Bisa Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Indonesia?

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (UU Wakaf) berbunyi “Wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta  benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan  kesejahteraan umum.” Bagaimana wakaf dapat memajukan kesejahteraan umum?

Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan memiliki manfaat untuk waktu jangka panjang serta memiliki nilai ekonomi yang sesuai dengan syariah. 

Data yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menunjukan bahwa valuasi wakaf tanah di Indonesia mencapai Rp 2.000 triliun dan potensi wakaf uang mencapai Rp 180 triliun per tahunnya dan akan terus meningkat. 

Di Indonesia sendiri wakaf masih identik dengan wakaf 3M yaitu Wakaf Masjid, Madrasah dan Makam. Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama (SIWAK Kemenag), terdapat 72% tanah wakaf dimanfaatkan untuk Masjid dan Musholla, 14% digunakan untuk sekolah dan pesantren, 4% untuk lahan pemakaman dan 8% sisanya untuk kegiatan sosial.

Namun Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (UU Wakaf) telah memberikan sebuah terobosan baru dengan mengatur harta benda wakaf agar dapat produktif. Pasal 16 ayat 1 membagi harta benda wakaf terdiri dari:

  1. benda tidak bergerak; dan
  2. benda bergerak

Benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: 

  1. hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar; 
  2. bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a; 
  3. tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah; 
  4. hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 
  5. benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedang benda bergerak adalah harta benda yang tidak bisa habis dikonsumsi meliputi:

  1. uang; 
  2. logam mulia; 
  3. surat berharga; 
  4. kendaraan; 
  5. hak atas kekayaan intelektual; 
  6. hak sewa; dan 
  7. benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan  peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dengan berwakaf, maka wakif selaku orang yang berwakaf telah melepaskan hak miliknya atas harta benda yang diwakafkan dan kepemilikannya berpindah tangan menjadi milik Allah SWT (milik umum). Maka dari itu secara tidak langsung, wakif telah membantu negara dengan memberikan harta benda miliknya untuk digunakan kepentingan umat secara umum. 

Selain itu, UU Wakaf itu sendiri telah mengatur bahwa harta benda memiliki nilai yang tidak bisa habis dikonsumsi. Hal ini sesuai dengan arti dari wakaf itu sendiri yang berasal dari “Waqafa” yang artinya adalah menahan. Artinya, nilai dari harta benda wakaf itu harus dipertahankan agar dapat sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh wakif dalam ikrar wakaf. 

Bukti Wakaf Mewujudkan Kesejahteraan

Salah satu bukti bahwa wakaf dapat mensejahterakan umat yakni dengan kehadiran Bank Wakaf Mikro yang bertujuan untuk memberikan akses permodalan berupa pembiayaan atau pinjaman bagi masyarakat kecil yang tidak dapat mengakses lembaga keuangan konvensional, khususnya untuk masyarakat lingkungan pesantren. 

Selain itu, dilansir dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) pondok pesantren modern Gontor adalah bukti kesuksesan wakaf untuk mewujudkan kesejahteraan umat. Dengan pengelolaan wakaf yang baik, Gontor dapat terus mengembangkan lembaga pendidikannya selama lebih dari 1.000 tahun dan telah memberikan beasiswa lebih dari 500 ribu mahasiswa dari seluruh dunia. 

NR

Artikel Lainnya

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *