Select Page

Hak Cipta Sebagai Objek Wakaf

Suyud Margono dalam bukunya yang berjudul Hukum dan Perlindungan Hak Cipta mendefinisikan hak cipta sebagai hasil ciptaan manusia dalam bidang sastra, seni dan ilmu pengetahuan yang harus dilindungi dan dijamin sepenuhnya karena ciptaan tersebut merupakan karya intelektual manusia sebagai hasil pikirannya. 

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC), ciptaan merupakan setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. 

Misalnya saja lagu, buku, film dan lain sebagainya. Dikarenakan ciptaan merupakan hasil dari keintelektualan manusia maka UUHC menyatakan dengan jelas bahwa hak cipta merupakan hak yang eksklusif. Disebut sebagai hak eksklusif karena seutuhnya hak tersebut hanya milik si Pencipta dan tidak ada pihak lain yang memanfaatkan hak tersebut tanpa izin Pencipta.

Perlu dibedakan antara Pencipta dan pemegang hak cipta. Pemegang hak cipta bisa juga seorang pencipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta atau pihak lain yang sah. 

Hak cipta dibagi lagi menjadi dua hak yaitu hak moral dan hak ekonomi. Hak moral adalah hak yang melekat pada si Pencipta dan tidak bisa dihilangkan dengan alasan apapun. Hak moral melekat pada Pencipta agar ciptaan tidak diubah maupun dirusak tanpa persetujuan dari pencipta. 

Sedangkan hak ekonomi adalah hak untuk memanfaatkan ciptaan dengan tujuan manfaat ekonomi. Hak ekonomi ada karena ciptaan dapat dinilai atau menghasilkan uang. Ciptaan yang dimaksud dan dilindungi oleh UUHC sangat beragam dan termaktub dalam Pasal 40 UUHC.

Hak cipta sebagai objek wakaf telah diakui dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf. Hak cipta termasuk salah satu hak atas kekayaan intelektual. Hak atas kekayaan intelektual termasuk kepada harta benda wakaf yang berbentuk sebagai benda bergerak. Kepemilikan hak cipta juga jelas dapat dilihat dari hak eksklusif yang berupa hak moral dengan demikian hak cipta adalah milik dan dikuasai wakif secara sah.

Dalam hak cipta, hak yang diwakafkan adalah hak ekonominya sedangkan hak moral tetap melekat pada Pencipta. Hak Cipta sebagai objek wakaf dapat dikatakan sebagai wakaf dengan jangka waktu tertentu karena perlindungan hukum terhadap hak ekonomi untuk suatu ciptaan ada batasan waktunya sesuai dengan ciptaannya. 

Ada yang berlaku untuk selama hidup si Pencipta, berlangsung selama 70 tahun, 50 tahun, 25 tahun yang terhitung sejak pertama kali ciptaan diumumkan. Namun jangka waktu mewakafkan hak cipta sudah ditentukan dalam akta ikrar wakaf. Ketika jangka waktunya sudah habis maka hak ekonomi atas ciptaan kembali lagi kepada wakif. 

Sebagai contoh hak cipta sebagai objek wakaf adalah Pencipta mewakafkan hak ekonominya sebagai pembuat kaligrafi. Hasil atau manfaat ekonomi atas penerbitan, pendistribusian maupun penjualan atas kaligrafi tersebutlah yang akan diterima oleh Mauquf Alaih atau penerima wakaf. 

Sehingga penerima wakaf mendapatkan manfaat dari royalti. Dalam UUHC juga royalti diartikan sebagai imbalan atau pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

Walaupun wakaf hak cipta terbatas pada jangka waktu, namun selama masih bernilai dan produktif, maka wakaf ini sangat bermanfaat dan menjadi amalan yang peoduktif.

Artikel Lainnya

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version